MAKASSAR, CREATIVENEWS – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah lebih mudah mempekerjakan tenaga honorer ketimbang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menurutnya, alasan utamanya adalah terkait dengan anggaran yang lebih rendah dan fleksibilitas kontrak kerja yang memungkinkan pemutusan hubungan kerja kapan saja.
Namun, Doli menekankan bahwa tenaga honorer, yang telah lama mengabdi kepada pemerintah daerah, perlu mendapatkan perhatian serius.
“Mereka sudah bekerja, mengabdi untuk pemerintah, jadi kita harus memikirkan solusi yang adil bagi mereka,” ujar Doli di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025.
Pemerintah, lanjut Doli, telah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini dengan merumuskan dua kategori ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
P3K sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.
Untuk mewujudkan penyelesaian masalah tenaga honorer, Doli menekankan perlunya komitmen kuat dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Salah satu tantangan utama adalah memastikan adanya data yang akurat mengenai jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia.
“Selama ini, kita belum memiliki data yang pasti mengenai jumlah tenaga honorer. Setiap saat, angkanya bisa berubah. Hal ini menjadi masalah, karena ada daerah yang membuka kesempatan baru untuk tenaga honorer dan ini membuat data terus berubah,” ujarnya.
Selain itu, Doli menyoroti pentingnya proses seleksi yang transparan dan objektif, terutama dalam penetapan tenaga honorer menjadi P3K. “Seleksi harus jujur, terbuka, dan bebas dari kongkalikong. Jika ini tidak bisa dihilangkan, masalah tenaga honorer tidak akan selesai,” katanya.
Doli juga mengingatkan bahwa hingga saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum terdata, termasuk di sektor kesehatan.
“Ada daerah kami temukan, misalnya, ada tenaga kesehatan di rumah sakit yang sudah lama mengabdi, namun mereka tidak terdaftar sebagai tenaga honorer dan bahkan tidak digaji,” jelasnya.
Pemerintah pusat, kata Doli, sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024. Namun, dia menegaskan bahwa data yang akurat dan definisi yang jelas mengenai tenaga honorer harus segera diselesaikan.
Doli juga memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden Joko Widodo yang baru-baru ini menaikkan gaji tenaga honorer, khususnya untuk honorer guru.
“Ini adalah langkah baik dan semoga bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer lainnya yang juga membutuhkan perhatian lebih,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah yang lebih terstruktur dan transparan, diharapkan masalah tenaga honorer dapat diselesaikan secara tuntas.