OJK Catat Pertumbuhan Positif Sektor PPDP, Sanksi Administratif Dikenakan ke 83 Lembaga

ojk
creativenews.id"

JAKARTA, CREATIVENEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sepanjang 2024. Aset industri asuransi per Desember 2024 mencapai Rp1.133,87 triliun, meningkat 2,03 persen secara tahunan (yoy) dari tahun sebelumnya.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa sektor PPDP tetap menunjukkan ketahanan di tengah tantangan global.
“Aset industri asuransi terus bertumbuh, dengan dukungan permodalan yang solid serta penguatan regulasi untuk menjaga kesehatan industri,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (13/02).

Bacaan Lainnya

Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp913,32 triliun atau tumbuh 2,40 persen yoy. Pendapatan premi pada periode yang sama mencapai Rp336,65 triliun, naik 4,91 persen yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa tumbuh 6,06 persen menjadi Rp188,15 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50 persen menjadi Rp148,5 triliun.

Permodalan industri asuransi komersial juga tetap kuat. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 420,67 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi sebesar 325,93 persen — jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120 persen.

Untuk sektor non-komersial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, total aset tercatat sebesar Rp220,55 triliun, tumbuh 0,54 persen yoy. Di industri dana pensiun, total aset tumbuh 7,31 persen yoy menjadi Rp1.508,21 triliun. Program pensiun sukarela mencatat aset Rp382,54 triliun, sedangkan program pensiun wajib, termasuk ASN, TNI, dan POLRI, mencapai Rp1.125,67 triliun, naik 8,58 persen yoy.

Namun, di sektor penjaminan, nilai aset per Desember 2024 mengalami kontraksi 0,05 persen yoy menjadi Rp46,39 triliun.

“Kami terus memperkuat sektor PPDP dengan mempercepat penerbitan regulasi,” tambah Ismail. Ia menjelaskan bahwa OJK telah menyelesaikan 16 Peraturan OJK sepanjang 2023-2024 sebagai amanat UU P2SK. Untuk 2025, direncanakan penerbitan 7 Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran OJK, termasuk ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi.

Dalam aspek pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK melakukan berbagai tindakan. Pada Januari 2025, OJK membekukan pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin selama satu tahun karena pelanggaran standar profesional. Selain itu, dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi, sebanyak 107 telah memenuhi syarat ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026.

Terkait kepemilikan tenaga aktuaris, OJK masih memantau 6 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.
“Kami terus mengawasi dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang belum memiliki aktuaris, termasuk meningkatkan sanksi peringatan dan meminta rencana tindak pemenuhan,” ungkap Ismail.

Dalam periode 1–24 Januari 2025, OJK menjatuhkan 83 sanksi administratif di sektor PPDP, yang terdiri dari 61 sanksi peringatan/teguran, 1 pembekuan pendaftaran, 1 pencabutan izin usaha, dan 20 sanksi denda.

Selain itu, OJK terus mengawasi secara khusus 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 12 dana pensiun untuk memastikan perbaikan kondisi keuangan demi melindungi kepentingan pemegang polis.

“Penguatan sektor PPDP menjadi prioritas kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” tutup Ismail.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *