MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan. Salah satu temuan mencolok berada di kawasan Universitas Cokroaminoto, Jalan Perintis Kemerdekaan, di mana terdapat bangunan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 30 meter persegi tanpa izin resmi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi teknis yang seharusnya lebih proaktif dalam menindak pelanggaran izin pembangunan.
“Kami mendapati bangunan yang diduga tidak memiliki izin. DLH dan Dinas Tata Ruang harus segera turun tangan, jangan hanya menunggu laporan tanpa aksi nyata,” tegas Fasruddin, Senin (27/1/2025).
Ia menyoroti bahwa maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Makassar menjadi sinyal lemahnya sistem pengawasan, dan mendesak agar instansi terkait lebih rutin melakukan inspeksi ke lapangan.
“Instansi terkait harus lebih aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jangan hanya fokus di kantor tanpa memastikan aturan dipatuhi,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kota Makassar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH, Dinas Tata Ruang, dan pihak-pihak terkait lainnya guna membahas penanganan pelanggaran ini secara menyeluruh.
Fasruddin menegaskan bahwa bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan harus segera disegel untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.
“Kami mendesak agar bangunan yang melanggar segera disegel. Pengawasan dan penegakan aturan harus diperketat demi menjaga ketertiban pembangunan di Makassar,” katanya.
DPRD menilai, pembangunan tanpa izin tak hanya merusak estetika dan tata ruang kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.