MAKASSAR, CREATIVENEWS — DPRD Kota Makassar menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan pelajar dan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengambil langkah pencegahan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah melarang siswa membawa sepeda motor sendiri ke sekolah.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menegaskan bahwa larangan ini harus didukung penuh oleh orang tua siswa. Ia menyarankan agar Disdik mewajibkan orang tua menandatangani surat perjanjian yang melarang anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Kami menyarankan Disdik untuk membuat dan memberikan surat perjanjian kepada orang tua murid saat penerimaan siswa baru di SMP. Surat tersebut akan memastikan siswa tidak membawa kendaraan bermotor, mulai dari awal masuk hingga lulus,” ujar Fahrizal, Senin, 27 Januari 2025.
Ia menilai, langkah ini penting sebagai bentuk pencegahan dini terhadap risiko kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran hukum terkait penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur.
“Penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa di bawah umur melanggar aturan izin berkendara dan sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ini harus dicegah,” tegasnya.
Selain itu, Fahrizal juga menyoroti aspek keamanan lainnya, seperti maraknya kasus pencurian sepeda motor akibat parkir sembarangan oleh siswa.
“Masih banyak siswa yang memarkir motornya sembarangan. Ini meningkatkan risiko pencurian,” tambahnya.
DPRD berharap kebijakan ini bisa segera diimplementasikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan tertib bagi para pelajar di Kota Makassar.