JAKARTA, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan serta penerapan standar tata kelola tertinggi. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Dalam berbagai forum strategis sepanjang 2024, OJK menunjukkan komitmennya terhadap pencegahan korupsi dan penguatan sistem pengawasan internal.
Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 bertema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” OJK menegaskan dukungannya terhadap gerakan antikorupsi, serta menjalin sinergi berkelanjutan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kolaborasi ini mencakup pencegahan tindak pidana korupsi di sektor keuangan, pengendalian gratifikasi, dan penegakan prinsip _zero tolerance_ terhadap suap, baik bagi pegawai OJK maupun keluarganya.
Selain itu, OJK juga menyoroti pentingnya profesi penunjang sektor jasa keuangan dalam mendukung tata kelola yang berkelanjutan. Dalam peringatan HUT ke-67 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), OJK menekankan peran akuntan dalam menerapkan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang adaptif terhadap risiko dan dinamika industri.
Dari sisi penguatan internal, OJK berhasil mempertahankan dua sertifikasi internasional:
– ISO 37001untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang kini diterapkan menyeluruh di seluruh kantor pusat dan daerah tanpa temuan ketidaksesuaian (_non-conformity_).
– ISO 9001 untuk pengendalian kualitas audit internal, manajemen risiko, dan integritas kelembagaan.
Capaian lainnya adalah meningkatnya skor Internal Audit Capability Model (IACM) menjadi 92,68 (level _managed_), naik dari 91,46 pada tahun sebelumnya. Ini menunjukkan penguatan berkelanjutan terhadap efektivitas fungsi audit internal.
Sepanjang 2024, OJK juga telah mengadopsi secara dini standar audit internasional terbaru, Global Internal Audit Standards (GIAS), yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA).
Framework ini bertujuan memperkuat fungsi audit internal OJK agar menjadi mitra strategis Dewan Komisioner dan seluruh satuan kerja, dengan fokus pada peningkatan kualitas, penyederhanaan, dan nilai tambah dalam fungsi pengawasan.
Melalui berbagai upaya ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan sektor jasa keuangan Indonesia tumbuh secara berintegritas, akuntabel, dan berkelanjutan.