OJK Catat 7,3 Juta Peserta Edukasi Keuangan dan Blokir Ribuan Entitas Ilegal Sepanjang 2024

ojk
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi, inklusi, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sepanjang 2024. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melaporkan berbagai capaian penting terkait edukasi keuangan, pengawasan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta pemberantasan entitas keuangan ilegal.

Sepanjang 2024, OJK telah menyelenggarakan 5.443 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 7,3 juta peserta di seluruh Indonesia. Edukasi ini diperkuat melalui platform digital Sikapi Uangmu yang telah menerbitkan 433 konten edukatif dan ditonton sebanyak 1,75 juta kali.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) milik OJK juga mencatat 79.376 pengguna dengan total akses modul sebanyak 102.901 kali dan penerbitan 82.253 sertifikat kelulusan.

TPAKD Kini Hadir di Seluruh Daerah

Penguatan literasi juga dilakukan melalui kolaborasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Pada 2024, pembentukan TPAKD resmi tuntas di seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. OJK juga menyelenggarakan kegiatan inklusi khusus, seperti Pesta Inklusi 2024 untuk penyandang disabilitas dan edukasi khusus perempuan bersama Kowani dalam rangka Hari Ibu.

Penegakan Kepatuhan PUJK dan Perlindungan Konsumen

Dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), OJK menegaskan komitmennya melalui berbagai langkah tegas. Dari 2.719 PUJK yang wajib menyampaikan laporan penilaian sendiri, sebanyak 96,32% melapor tepat waktu. Namun, 100 PUJK dijatuhi sanksi administratif akibat keterlambatan atau ketidakpatuhan.

OJK juga mengenakan 290 sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan literasi dan inklusi, serta 33 sanksi akibat pelanggaran terkait iklan, pemasaran, dan penagihan kepada konsumen.

Selama 2024, terdapat 217 PUJK yang mengganti kerugian konsumen dengan total mencapai Rp212,17 miliar dari 1.526 pengaduan. Di sisi layanan konsumen, OJK menerima 410.448 permintaan layanan, termasuk 33.319 pengaduan, yang mayoritas berasal dari sektor perbankan dan fintech.

Ribuan Entitas Ilegal Dihentikan

OJK, melalui Satgas PASTI, menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Hasilnya, sebanyak 2.930 pinjol ilegaldan 310 investasi ilegal berhasil dihentikan sepanjang tahun. OJK juga memblokir 1.692 nomor penagih utang dan mengajukan pemblokiran 228 rekening terkait keuangan ilegal.

Sebagai bagian dari strategi perlindungan, OJK meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada November 2024. Hingga akhir tahun, IASC telah menerima 18.614 laporan penipuan keuangan. Dari total 29.619 rekening yang terlibat, sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan, serta memperluas cakupan pengawasan terhadap PUJK dan aktivitas ilegal demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan terlindungi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *