OJK Ambil Langkah Strategis Perkuat Stabilitas dan Peran Sektor Jasa Keuangan

Cryptocurrency logos
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan strategis. 

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Bacaan Lainnya

Dalam menghadapi volatilitas global, dampak “Trump Effect”, dan ketidakpastian ekonomi dunia, OJK mengeluarkan kebijakan untuk:

1. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk rutin memantau faktor risiko eksternal guna memastikan ketahanan terhadap potensi guncangan global.

2. Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Infrastruktur Pasar

Sepanjang tahun 2024, OJK menerbitkan sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • POJK 28/2024: Pengelolaan rekam jejak pelaku fraud melalui SIPELAKU.
  • POJK 26/2024: Perluasan kegiatan usaha perbankan sesuai UU P2SK.
  • POJK 30/2024: Penguatan pengawasan konglomerasi keuangan.
  • POJK 44/2024: Penyesuaian ketentuan rahasia bank.
  • POJK 18/2024 – 48/2024: Reformasi menyeluruh di sektor pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, dan koperasi jasa keuangan.

3. Regulasi Aset Kripto dan Digital

Menjelang alih fungsi pengawasan aset kripto ke OJK, telah diterbitkan:

  • POJK 27/2024 dan SEOJK 20/2024: Pengaturan tata kelola, pelaporan, dan pengawasan perdagangan aset digital.
  • POJK 29/2024: Landasan hukum pemeringkat kredit alternatif berbasis teknologi.

4. Kebijakan Penguatan SDM dan Tata Kelola

OJK juga fokus pada pengembangan SDM di sektor asuransi, dana pensiun, fintech, dan modal ventura, dengan kewajiban pelatihan dan sertifikasi.

5. Peluncuran Sistem Pelaporan Terpadu (IRA)

Integrated Reporting Architecture (IRA) akan mulai diterapkan 2025, menyatukan sistem pelaporan sektor keuangan untuk efisiensi dan transparansi.

6. Arsitektur Pengawasan Terintegrasi 2025–2028

Sebagai tindak lanjut UU P2SK, OJK tengah menyusun peta jalan pengawasan terintegrasi sektor keuangan, termasuk konglomerasi dan isu lintas sektor.

7. Dukungan Implementasi PSAK 117 dan SAK Entitas Privat

OJK menyiapkan panduan dan pelaporan khusus bagi pelaku industri asuransi dan BPR untuk mendukung implementasi PSAK 117 dan standar akuntansi baru tahun 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *