MAKASSAR, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menunjukkan kinerja yang stabil pada November 2024.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tercatat sebesar 7,27 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp501,37 triliun, ditopang oleh peningkatan pembiayaan investasi yang tumbuh 9,41 persen yoy.
Kinerja risiko perusahaan pembiayaan tetap terkendali dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,71 persen dan net 0,81 persen. Sementara itu, gearing ratio menurun menjadi 2,30 kali, masih jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Namun, sektor modal ventura mencatat kontraksi pertumbuhan pembiayaan sebesar -7,46 persen yoy, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp16,09 triliun. Di sisi lain, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending terus menunjukkan kinerja positif dengan outstanding pembiayaan tumbuh 27,32 persen yoy menjadi Rp75,60 triliun. Tingkat risiko pinjaman macet atau TWP90 tetap terjaga di angka 2,52 persen.
Untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan, tercatat pertumbuhan pesat sebesar 61,90 persen yoy, dengan total pembiayaan mencapai Rp8,59 triliun. Meski demikian, rasio NPF gross sedikit meningkat menjadi 2,92 persen.
OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan
Dalam menjaga tata kelola dan kepatuhan industri, OJK melakukan berbagai tindakan penegakan ketentuan sepanjang Desember 2024. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV) karena tidak memenuhi ekuitas minimum hingga batas waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, OJK juga mencatat masih ada 6 perusahaan pembiayaan dari total 146 yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, serta 11 penyelenggara P2P lending dari 97 entitas yang belum memenuhi batas ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus mendorong upaya pemenuhan ekuitas, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor,” ujar Ismail Riyadi.
OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku industri yang melanggar ketentuan. Total terdapat 14 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara P2P lending yang dikenakan sanksi, terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, kepatuhan, serta kontribusi sektor PVML terhadap perekonomian nasional.