JAKARTA, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menunjukkan pertumbuhan positif di tengah dinamika perekonomian. Aset industri asuransi pada November 2024 tercatat sebesar Rp1.126,93 triliun, meningkat 2,20 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa total aset sektor asuransi komersial mencapai Rp903,58 triliun, naik 2,71 persen yoy.
Sementara itu, akumulasi pendapatan premi industri asuransi komersial mencapai Rp296,65 triliun atau tumbuh 2,22 persen yoy, terdiri dari:
- Premi Asuransi Jiwa: Rp165,13 triliun (naik 2,64 persen yoy)
- Premi Asuransi Umum & Reasuransi: Rp131,52 triliun (naik 1,70 persen yoy)
Secara umum, industri asuransi mencatatkan kondisi permodalan yang kuat, dengan Risk Based Capital (RBC)industri asuransi jiwa sebesar 442,78 persen, dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 321,62 persen, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120 persen.
Untuk asuransi non-komersial, yang mencakup BPJS dan program asuransi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat Rp223,35 triliun, tumbuh 0,15 persen yoy.
Industri dana pensiun juga menunjukkan kinerja positif. Total aset mencapai Rp1.501,25 triliun, naik 9,10 persen yoy.
- Program pensiun sukarela: Rp379,36 triliun (naik 4,50 persen yoy)
- Program pensiun wajib: Rp1.121,88 triliun (naik 10,74 persen yoy)
Di sisi lain, sektor penjaminan mengalami kontraksi, dengan nilai aset pada November 2024 tercatat sebesar Rp46,68 triliun, turun 0,73 persen yoy.
Dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK menyampaikan beberapa langkah strategis:
- Pemenuhan ekuitas minimum sesuai POJK No. 23/2023 terus dipantau, di mana 103 dari 146 perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan tahap pertama.
- Pemenuhan tenaga aktuaris perusahaan, masih ada 9 perusahaan yang belum memiliki aktuaris hingga 24 Desember 2024. OJK terus mendorong penyelesaian dengan melibatkan Persatuan Aktuaris Indonesia.
- Pengenaan 66 sanksi administratif selama 1–24 Desember 2024, terdiri dari 54 peringatan/teguran dan 12 sanksi denda.
- Pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan 14 dana pensiun, untuk memperkuat kondisi keuangan dan perlindungan terhadap pemegang polis.