MAKASSAR, CREATIVENEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kinerja sektor perbankan nasional tetap menunjukkan tren positif dan resilien hingga akhir 2024. Intermediasi perbankan mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 10,79 persen secara tahunan (yoy) per November 2024, mencapai Rp7.717 triliun.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa pertumbuhan tertinggi berasal dari Kredit Investasi yang naik 13,77 persen, disusul Kredit Konsumsi (10,94 persen), dan Kredit Modal Kerja (8,92 persen).
Bank BUMN menjadi kontributor utama, dengan pertumbuhan kredit sebesar 12,41 persen yoy.
Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh pesat sebesar 16,19 persen, sementara kredit untuk sektor UMKM juga tetap meningkat 4,02 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,54 persen yoy menjadi Rp8.835,9 triliun, dengan giro tumbuh 10,97 persen, tabungan 6,55 persen, dan deposito 5,57 persen. Rasio likuiditas juga tetap memadai:
- AL/NCD: 112,94 persen
- AL/DPK: 25,57 persen
- Liquidity Coverage Ratio (LCR): 213,07 persen
Kualitas kredit juga terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,19 persen dan NPL net sebesar 0,75 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat turun ke 9,82 persen, bahkan lebih baik dibandingkan posisi sebelum pandemi (Desember 2019: 9,93 persen).
Tingkat profitabilitas perbankan tetap sehat dengan Return on Assets (ROA) sebesar 2,69 persen. Sementara itu, Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level tinggi sebesar 26,92 persen, menunjukkan ketahanan permodalan perbankan tetap kuat di tengah tekanan global.
Meski porsinya masih kecil, kredit Buy Now Pay Later (BNPL) mencatat pertumbuhan tinggi. Per November 2024, baki debet BNPL tumbuh 42,68 persen yoy menjadi Rp21,77 triliun, dengan total 24,51 juta rekening, naik dari 23,27 juta di bulan sebelumnya.
OJK juga aktif dalam pemberantasan praktik judi online, dengan memblokir sekitar 8.500 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK meminta perbankan menutup rekening yang terindikasi kuat terlibat, serta memperkuat proses enhanced due diligence (EDD) dan deteksi dini rekening bermasalah, termasuk rekening dormant.
Selama Desember 2024, OJK mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu:
- PT BPR Duta Niaga (Kalimantan Barat)
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan (Sumatera Barat)
- PT BPR Kencana (Jawa Barat)
- PT BPR Arfak Indonesia (Papua Barat)
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap industri perbankan nasional.