OJK 5.053 sanksi administratif Kepada Pelaku Pelanggar di Sektor Jasa Keuangan Sepanjang tahun 2024

ojk
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan (SJK) dengan menegakkan ketentuan secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penegakan ketentuan dan penyidikan menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Bacaan Lainnya

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan 5.053 sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencatat 4.382 sanksi.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pelaku industri dan menjaga stabilitas sektor keuangan secara menyeluruh.

“Langkah penegakan ini bukan sekadar hukuman, tapi bagian dari komitmen OJK untuk membangun kepercayaan dan memastikan sektor jasa keuangan dikelola secara profesional dan transparan,” ujar Ismail Riyadi.

Penyidikan Terus Dilakukan, Mayoritas Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Tak hanya sanksi administratif, OJK juga aktif menjalankan fungsi penyidikan. Hingga 31 Desember 2024, OJK telah menyelesaikan 139 perkara yang terdiri dari:

  • 113 perkara Penghimpunan Dana Tanpa Izin (PBKN),
  • 5 perkara Penawaran Modal Dalam Konteks Khusus (PMDK),
  • 20 perkara Penipuan Produk dan Dana Publik (PPDP),
  • 1 perkara Pelanggaran Valuta dan Mata Uang Lain (PVML).

Dari jumlah tersebut, 121 perkara telah diputus pengadilan, dengan rincian:

  • 110 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht),
  • 2 perkara masih dalam tahap banding,
  • 9 perkara dalam tahap kasasi.

Dengan serangkaian kebijakan dan penegakan ketentuan yang konsisten, OJK yakin sektor jasa keuangan akan semakin stabil dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penegakan hukum yang tegas akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berdaya saing,” tutup Ismail.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *