OJK Perkuat Tata Kelola Aset Kripto Melalui POJK 27/2024

WhatsApp Image 2025 05 04 at 17.19.19
Ilustrasi Kripto. (FOTO: META AI)
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya untuk mengambil alih pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bacaan Lainnya

“Melalui POJK 27/2024, OJK secara resmi mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital, termasuk kripto. Ini adalah tonggak penting dalam penguatan pengawasan sektor digital,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis.

Pengambilalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan dilakukan secara bertahap melalui tiga fase transisi. Fase pertama adalah **soft landing** pada awal masa peralihan, diikuti oleh fase penguatan, dan kemudian fase pengembangan.

Dalam fase awal ini, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang sebagian besar mengadopsi regulasi dari Bappebti namun disempurnakan dengan standar praktik terbaik dan pengaturan khas sektor jasa keuangan.

“Aturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital berjalan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, keamanan siber, serta perlindungan konsumen,” tambah Ismail.

POJK 27/2024 juga mewajibkan seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk memiliki izin resmi dari OJK dan memenuhi kewajiban pelaporan berkala maupun insidental. Penekanan juga diberikan pada pencegahan tindak pidana pencucian uang dan integritas pasar.

Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat agar memahami risiko yang melekat pada aset digital sebelum bertransaksi. Edukasi dan peningkatan literasi pun dinilai penting dalam menjaga keamanan konsumen.

“OJK mengajak penyelenggara aset digital untuk aktif meningkatkan pemahaman konsumen. Literasi menjadi kunci untuk menghindari risiko yang tidak perlu dalam perdagangan aset keuangan digital,” kata Ismail.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, dengan menjaga keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *