Marak Uang Peredaran Palsu, BI Ingatkan Masyarakat Jangan Belah Uang Rupiah

WhatsApp Image 2024 12 30 at 19.15.27 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS — Bank Indonesia mengapresiasi setiap pengungkapan kasus uang palsu yang telah dilakukan oleh Polri sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah, termasuk pengungkapan kasus terkini oleh Polres Gowa Sulawesi Selatan.

Sebagai bentuk implementasi tugas dan kewenangan Botasupal yang diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), Bank Indonesia bersama

Bacaan Lainnya

Botasupal telah berkoordinasi dengan Polri (Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan) untuk merespon pengungkapan kasus dimaksud.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia
Marlison Hakim, mengungkapkan
Bank Indonesia (BI) mendukung proses penyidikan Polri dalam bentuk pemberian klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya tersebut dan penyediaan tenaga ahli terkait ciri keaslian uang Rupiah.

Berdasarkan penelitian BI terhadap setiap temuan uang palsu, diketahui bahwa kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini masih relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi

dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), kata Marlison sehingga, BI memandang bahwa kasus pemalsuan uang secara umum memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk melakukan kejahatan, dibandingkan dengan menggunakan teknologi canggih untuk produksi uang palsu.

Marlison, menambahkan BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, dengan pesan utama untuk masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.

Lanjut, berdasarkan data BI temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping adanya literasi CBP Rupiah nasional secara masif dan koordinasi rutin dengan seluruh unsur Botasupal.

Sehubungan dengan pengungkapan kasus uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan penelitian Bank Indonesia atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D.

Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.

Hal tersebut sejalan dengan barang
bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang.

Selain itu, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, a.l. benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa.

Dengan demikian, dapat dikatakan uang palsu tersebut berkualitas sangat rendah seperti temuan uang palsu pada kasus-kasus sebelumnya. Selanjutnya, Bank Indonesia siap mendukung pihak Polri untuk melakukan penelitian terhadap seluruh barang bukti dugaan uang palsu pada kasus pemalsuan uang di Gowa.

“Berkenaan dengan pemberitaan dan informasi di media sosial terkait keaslian uang Rupiah, dapat kami sampaikan bahwa metode yang efektif dilakukan oleh masyarakat adalah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang). Masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.

Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.” Ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia,Marlison Hakim Minggu (29/12/2024).

Dia menjelaskan membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan
dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana. Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.

Diketahui bahwa uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli.

Selain itu, secara visual uang palsu dimaksud sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah dan tetap berhati-hati dengan mengecek keaslian uang cukup melalui metode 3D.

Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah. Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *