MAKASSAR, CREATIVENEWS – Sebuah kasus besar terkait peredaran uang palsu berhasil diungkap oleh Polres Gowa. Sindikat yang telah beroperasi sejak tahun 2010 ini ternyata bermarkas di Gedung Perpustakaan Universitas Islam Negeri Makassar.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, memberikan penjelasan lengkap dalam konferensi pers kasus sindikat uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis 19 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa terkait dugaan uang palsu yang beredar. saat ini pihak kepolisian menangkap 17 tersangka dengan peran berbeda, dan 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Ada juga 3 DPO yang akan kami tangkap. Terus kemudian setelah kita melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ada 6 saksi kami berhasil menangkap 17 orang, ini masih busa bertambah,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan Polda diantaranya, 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang palsu dalam bentuk lembaran belum terpotong, hingga mata uang asing seperti won Korea dan dong Vietnam bahkan, ditemukan selembar sertifikat deposito BI senilai Rp45 triliun dan surat berharga negara dengan nilai fantastis Rp700 triliun.
“Barang buktinya cukup banyak ini, termasuk hasil penjualan juga, jadi tentu saja kalau sudah ada hasilnya kita akan terapkan dengan TPPU juga, barang buktinya ini ada sekitar 98 item itu TKP satu, di TKP 2 masih banyak lagi,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, mesin cetak canggih yang digunakan didatangkan dari Surabaya dengan komponen asal Tiongkok seharga Rp600 juta.
“Kemudian alat bukti lain ada tinta, mesin, kaca pembesar, dan lain sebagainya. Khusus mesin cetaknya dari Surabaya tapi barang dari Cina nilainya Rp600 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
“Jadi dari sekian itu nanti tersangka akan kita tersangkakan sesuai dengan perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun hingga seumur hidup,” bebernya.
Irjen Yudhiawan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, karena seluruh uang palsu yang beredar telah berhasil ditarik.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat sekitar Gowa tidak usah khawatir, karena dari hasil pemeriksaan uang yang sudah beredar pun kita tarik semua,” sebutnya.