Berlaku 2025 Pajak Kendaraan Lama Menunggak, Tidak Diperbolehkan Beli Kendaraan Baru

IMG20241217111517 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Mulai 5 Januari 2025, kebijakan baru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan akan melarang pembelian kendaraan baru bagi pemilik kendaraan lama yang menunggak pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

“Jika kendaraan lama memiliki tunggakan pajak, pemiliknya tidak akan diizinkan membeli kendaraan baru. Jika kendaraan lama sudah dijual dan ditemukan tunggakan, pemilik sebelumnya wajib melapor melalui aplikasi Bapenda Sulsel,” jelas Darmayani, Selasa, 17 Desember 2024.

 

Darmayani, yang akrab disapa Yani, menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk pembelian kendaraan baru mulai Januari 2025. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat wajib memastikan bahwa pajak kendaraan lamanya telah dilunasi.

 

Pajak Progresif Dihapus Mulai 2025

Yani juga menyampaikan bahwa pajak progresif tidak lagi berlaku pada tahun 2025. Sebagai gantinya, pemerintah pusat melalui pemerintah daerah menambahkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

“Aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan tidak akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor,” tambah Yani.

 

Dengan kebijakan ini, Bapenda Sulsel berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan mendukung pengelolaan keuangan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *