Pemprov Sulsel Tegaskan UMP Naik 6,5 Persen, UMS Diputuskan 11 Desember 

IMG20241209173414 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan akan naik sebesar 6,5 persen, sesuai arahan pemerintah pusat. Keputusan resmi terkait UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) akan diumumkan pada 11 Desember mendatang.

 

Bacaan Lainnya

“Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan dan tegak lurus dengan kebijakan nasional. Pagi tadi, kami mengikuti arahan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri melalui Zoom secara nasional. Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah disepakati, termasuk oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” jelas Zudan, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 9 Desember 2024.

 

Zudan menambahkan bahwa UMP Sulawesi Selatan sebesar Rp3,6 juta berada di atas rata-rata nasional yang mencapai Rp3,3 juta.

 

“UMP tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp5,396 juta, sementara UMP terendah di Jawa Tengah sebesar Rp2,169 juta. Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada dewan pengupahan yang sudah bekerja maksimal. Semoga ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Sulsel,” ujar Zudan.

 

Terkait UMS, ia menyebut masih akan ada pembahasan lebih lanjut. “Pemerintah harus berdiri di tengah, menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja,” tegasnya.

 

Pekerja Harap Kenaikan Lebih dari 6,5 Persen untuk Masa Kerja Lebih Lama

 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyatakan bahwa kenaikan UMP 6,5 persen wajib diikuti dengan penetapan UMS dan struktur skala upah.

 

“Kenaikan 6,5 persen ini idealnya hanya untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus mendapatkan kenaikan yang lebih tinggi, bisa mencapai 7-10 persen. Regulasi sudah jelas, pengusaha wajib menerima aturan ini,” tegas Basri.

 

Ia berharap UMS dan skala upah dapat segera dirumuskan sebelum 11 Desember, sehingga keputusan pengupahan lebih komprehensif.

 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, Basri Abbas, menegaskan pentingnya penetapan upah minimum sektoral (UMS) dan struktur skala upah sebagai bagian dari kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

 

“Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), kewenangan penetapan UMS ada di dewan pengupahan provinsi. Untuk tingkat kota, bisa ditetapkan atau tidak. Jika tidak, maka otomatis mengacu pada penetapan di tingkat provinsi,” jelas Basri.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam pengalaman sebelumnya, upah sektoral diberikan dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan tertentu yang mendapatkan persentase kenaikan khusus. Sementara itu, struktur skala upah didasarkan pada masa kerja karyawan.

 

“Kami berharap kenaikan 6,5 persen ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, harus menggunakan struktur skala upah, sehingga kenaikannya bisa mencapai 7-10 persen,” tegasnya.

 

Basri juga menekankan bahwa kebijakan ini harus ditetapkan sebelum 11 Desember 2024, bersamaan dengan keputusan mengenai upah sektoral.

 

“Kenaikan 6,5 persen sudah final dan wajib diterima oleh pengusaha, karena regulasi yang lebih tinggi telah mengatur hal ini. Namun, di samping itu, upah sektoral dan skala upah juga harus ditetapkan oleh dewan pengupahan,” tambahnya.

 

Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus memastikan pengusaha mematuhi regulasi yang berlaku.

 

“Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja perlu dijaga untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat,” pungkas Basri.

 

*Pengusaha Minta Penyesuaian pada Sektoral*

 

Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, menyampaikan dukungan atas kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, meskipun mengakui tantangan ekonomi masih berat.

 

“Kami menerima kenaikan UMP ini, tapi untuk UMS kami mengusulkan hanya dua sektor yang dinaikkan, mengingat kondisi perusahaan yang masih dalam pemulihan pasca pandemi COVID-19. Kami berharap serikat buruh dapat memahami kondisi ini,” ujar Suhardi Senin, 9 Desember 2024.

 

Keputusan final terkait UMP dan UMS akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah provinsi berharap kesepakatan ini dapat diterima oleh semua pihak dan mendukung stabilitas ekonomi Sulawesi Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *