MAKASSAR, CREATIVENEWS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sesuai arahan pemerintah pusat.
“Sudah fix naik 6,5 persen. Kami di provinsi mengikuti arahan pusat,” ujar Jayadi Nas, perwakilan dari Pemprov Sulsel, pada Minggu (8/12/2024). Dengan demikian, UMP Sulsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.657.527.
Kenaikan UMP ini merujuk pada aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum provinsi untuk tahun 2025. Aturan tersebut menjadi landasan utama dalam pembahasan UMP di Sulsel.
Selain membahas UMP, Jayadi menyebutkan bahwa terdapat dua tuntutan lain dari buruh atau serikat pekerja. Tuntutan tersebut berkaitan dengan aturan mengenai upah sektoral dan struktur skala upah.
Walaupun telah ditetapakan UMP naik 6,5 persen, namun kata Jayadi Nas belum bisa sepenuhnya diumumkan, karena masih ada pembahasan berikutnya dengan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif mengenai upah upah sektoral dan struktur skala upah.
“Belum diumumkan, walaupun UMP Sudah ditetapkan tapi belum menjadi keputusan final yang disampaikan Pak Gubernur, sebentar lagi baru rapat koordinasi lagi,” ungkapnya saat dihubungi Senin pagi, 9 Desember 2024.
Rencananya, pembahasan terkait upah minimum sektoral dan struktur skala upah untuk pekerja akan dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Penjabat Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada sore hari ini di Kantor Gubernur Sulsel.