MAKASSAR, CREATIVENEWS – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memasuki hari-hari terakhir.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 17 2024, batas akhir pelaksanaan PSU 10 hari setelah pemilihan atau jatuh pada 7 Desember 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasulbullah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat empat daerah yang belum menyelesaikan PSU.
“Dari 19 kabupaten/kota di Sulsel, tersisa empat daerah yang masih melaksanakan PSU, yakni Pinrang, Soppeng, Jeneponto, dan Toraja. Termasuk Makassar yang saat ini masih dalam tahap pencermatan,” ujar Hasbullah, Jumat malam, 6 Desember 2024.
Saat ini KPU Sulsel telah memulai Rapat pleno terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar di Hotel Novotel Makassar pada 6-9 Desember 2024.
“Setelah PSU selesai, seluruh KPU kabupaten/kota akan berkumpul di Makassar. Namun, beberapa daerah belum bisa bergabung karena masih melaksanakan PSU,” tambah Hasulbullah.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari proses pemilihan pada 27 November 2024 lalu.
KPU Sulsel terus mengawasi pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang belum menyelesaikan prosesnya, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan untuk tetap aktif memantau dan mendukung jalannya proses demokrasi ini demi tercapainya hasil yang transparan dan akuntabel.