MAKASSAR, CREATIVENEWS – Menyambut akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan berbagai promo menarik terkait pajak kendaraan bermotor. Promo ini berlaku pada 2 hingga 31 Desember 2024 dan menawarkan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyampaikan bahwa promo ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
“Promonya mencakup bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya,” jelas Reza, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 4 Desember 2024.
Adapun rincian promo ini mencakup:
Bebas Pajak Progresif: Pajak progresif dihapuskan.
Bebas Denda Pajak: Denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan.
Diskon Pokok Pajak: Khusus untuk kendaraan bermotor yang sudah menunggak lebih dari satu tahun, akan diberikan diskon 20 persen pada pokok pajak jika kendaraan tersebut melakukan balik nama.
“PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) kalau menunggak dibebaskan dendanya, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN (Bea Balik Nama) kedua menunggak, ada diskon lagi pada pokok pajaknya,” tambah Reza.
Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat dapat mengunjungi gerai Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Aplikasi ini sudah tersedia untuk diunduh dan memudahkan wajib pajak untuk mengetahui rincian besaran pajak yang dibebaskan.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di beberapa supermarket yang telah bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.
Dengan adanya promo ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Selatan semakin antusias untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebelum tahun berganti.