MAKASSAR, CREATIVENEWS – Tim hukum Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) dan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) menemukan dugaan pelanggaran money politik, tepat dihari pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024.
Kuasa hukum INIMI-DIA, Akhmad Rianto menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan timnya usai menerima laporan dari relawan INIMI, bahwa telah terjadi pembagian sembako yang dilakukan pihak relawan dari Paslon Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Nomor Urut 02 Seto-Rezki (Sehati).
Setelah tertangkap tangan membagikan sembako, tim kuasa hukum INIMI-DIA langsung nembawa relawan dari Paslon Sehati tersebut ke kantor Bawaslu Makassar.
“Jadi tadi salah satu dari tim relawan kami dari paslon nomor urut 03 itu menemukan dugaan pembagian sembako di daerah (Kelurahan) Bara-baraya, kemudian dengan inisiatif sendiri teman-teman relawan ini mengejar dan menemukan satu unit mobil beirisi tumpukan sembako dibagasi belakang,” kata Rinto sapaan akrab Akhmad Rianto di kantor Bawaslu Makassar, Rabu, 27 November 2024.
Kata Rinto, selain sembako, dalam mobil relawan Sehati ditemukan alat peraga kampanye (APK). Diduga sembako dan APK tersebut sudah banyak dibagikan ke warga.
“Adapun isi dari kendaraan tersebut ada minyak goreng, terigu, beras, ada Indomie ada kompor kemudian ada gula pasir dan beberapa jenis alat peraga kampanye paslon nomor dua Sehati ini, ada kartu nama sekitar kurang lebih sekitar 3 ribuan kemudian ada payung kemudian ada jas hujan ada mantel, kemudian topi yang mana semuanya itu merupakan APK menggambar paslon Wali Kota nomor 2,” sebutnya.
Saat proses pembagian sembako tersebut, ada tiga oknum relawan Sehati yang terlibat.
“Ada tiga orang, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” bebernya.
“Jadi itu sudah dilakukan pembagian di rumah (warga), nah ini kemudian mungkin dia mau evakuasi atau dia mau menambah sembakonya atau gimana kemudian ini ditemukan oleh relawan kami di lapangan,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, tim Kuasa Hukum INIMI-DIA telah membuat laporan ke Bawaslu Makassar dengan
Nomor: 018/LP/PW/KOTA/27.01/X1/2024.
Alat bukti yang dibawa ialah, berupa video Sembako dengan gambar Paslon Walikota No. 2, Foto Sembako dengan gambar Paslon Walikota No. 2, Foto Sembako di Teras Rumah, Kartu nama Paslon No. 2, sembako, dan APK Paslon No. 2.
“Jadi tadi sudah langsung dilakukan pelaporan dan sudah ada tanda bukti nomor penyampaian itu, 018,” terangnya.
Di tempat yang sama, Rachmat Sukarno Kordiv Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bawaslu kota Makassar mengatakan laporan dari kuasa hukum INIMI DIA akan dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
“Sekaitan dengan adanya laporan money politik dengan modus pembagian sembako, kami dari Bawaslu Makassar tentu akan melakukan pemeriksaan dulu, kemudian tentu kami di Bawaslu juga akan melakukan pengkajian untuk mempelajari semua hal-hal yang kemudian disampaikan oleh pelapor dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor,” ulasnya.
Pihak Bawaslu akan memanggil para saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan.
“Adapun tindak lanjutnya akan kami melakukan pemeriksaan, baik kepada pelapor dan juga beberapa saksi yang akan diajukan oleh pihak pelapor,” sebutnya.
Melihat alat bukti dari dugaan praktik money politik ini, Arno sapaan Rachmat Sukarno menyebutkan terdapat sanksi pidana yang kemungkinan bisa didapatkan oknum relawan Sehati.
“Kalau berkaitan dengan sanksi tentu memang ada dalam undang-undang pemilihan tentu ada bentuk sanksi pidana, tetapi untuk mengukur apakah perbuatan ini memenuhi unsur pasal tersebut tentu kami dari Bawaslu meminta kepada masyarakat, beri kami waktu untuk mengkaji dulu apakah ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak,” terangnya.
Kata Arno, sejauh ini pihak Bawaslu Makssar telah menerima sebanyak 19 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2024.
“Untuk sementara kurang lebih 18 atau sekitar 19 laporan yang sudah kita terima, ada yang sudah selesai dan ada juga yang masih berjalan,” ujarnya.
Diketahui Praktik politik uang selama pemilihan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota diatur secara tegas lewat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pembagian sembako masuk dalam kategori money politik.
Dalam pasal 73 disebutkan, pasangan calon, tim kampanye, partai politik, serta pihak lain dilarang memberikan atau menjanjikan uang maupun materi kepada penyelenggara dan pemilih.