Tim Kuasa Hukum INIMI DIA Temukan Pelanggaran Di Masa Tenang Pilkada 2024

IMG 20241126 WA0061 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Jelang masa tenang menuju hari pencoblosan besok, 27 November 2024 menjadi tidak tenang.

 

Bacaan Lainnya

Akhmad Rianto, Ketua Tim Kuasa Hukum, INIMI DIA, menemukan berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan selama masa tenang.

 

“Dalam proses masa tenang sejak dari tanggal 24 hingga 26 dan satu hari setelah penjoblosan harusnya menjadi masa tenang bagi seluruh penyelesaian di dalam pilkada.

Namun, yang kami temukan itu adalah banyaknya hal terkait pelanggaran di pilkada Sulsel maupun di Pilwalkot.

 

“Situasi di Pilwalkot dan Pilgub Sulsel menunjukkan makin masifnya kecurangan dan pelanggaran pemilihan. Diantaranya melalui kampanye terselubung yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan money politik,” ungkap Akhmad.

 

Tidak netralitas kata Akhmad, ditandai dengan kegiatan-kegiatan pemerintah yang mengarah kepada kampanye dalam bentuk himbauan termasuk penyaluran bantuan sosial di masyarakat yang berakibat kepada pemilihan yang menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan salah satu pasangan calon lain

 

“Kampanye terselubung dan netralitas yang dimaksud adalah tindakan dari pejabat ASN yang mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada mengkampayekan salah satu pasangan dan posisinya sebagai ASN tidak boleh memihak, kepada salah satu pasangan calon,” tuturnya.

 

Misalnya kegiatan Doa Bersama untuk Pilkada Damai yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel pada tanggal 24 November 2024, Dimana dalam pernyataannya PJ Gubernur Sulsel mengandung unsur kampanye terselubung yang mengutungkan salah satu Paslon.

 

Sementara dugaan politik uang (money politic) lewat pemberian amplop dan paket sembako kepada warga/pemilih di beberapa kelurahan di Kota Makassar dan beberapa Kabupaten di Sulsel yang dilakukan oleh tim/relawan Paslon tertentu.

 

Kondisi ini terjadi karena beberapa hal yakni :

1. Ketidataatan para paslon terhadap regulasi pemilihan (UU Pilkada dan Peraturan KPU) tentang beberapa larangan bagi Paslon. Termasuk TIM pemenangan Paslon serta ASN/TNI/POLRI.

 

2. PJ Gubernur Sulsel baik secara diam-diam dan maupun secara terang-terangan memberikan mengarah pada halayak untuk memilih paslon terntentu.

 

3. Penyelenggaran Pemilihan tidak maksimal dan efektif menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Hal ini menunjukkan sikap-sikap permisif dari publik seolah-olah pelanggaran menajdi hal yang lumrah. Padahal Bawaslu seharusnya sudah mampu mengidentifikasi dan memetakan serta menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.

 

berdasarkan hal tersebut Kami tim hukum INIMI DIA, Meminta penyelenggara pemilihan yakni BAWASLU beserta Perangkatnya (GAKKUMDU) bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut

Kami juga mendesak kepada BAWASLU agar lebih masif melakukan pengawasan dan melakukan proses penegakkan hukum pemilihan terhadap pelaku baik itu masyarakat, TIM Pemenangan serta Parpol Pengusung untuk menghindari ketidakpercayaan masyarakat.

 

Akhmad mengajak masyarakat mengawasi proses pelaksanaan pemilihan termasuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilwalkot dan Pilgub melalui Hot Line Pengaduan melalui Nomor 085191551998 (telpon/WA) (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *