KPU Makassar Pastikan Fasilitas Untuk Pemilih Disabilitas dan Lansia

IMG20241126111338 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas dan lanjut usia atau lansia di tempat pemungutan suara (TPS).

 

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing usai menjadi narasumber di kegiatan Cafe demokrasi yang digelar pada Selasa, 26 November 2024.

 

Dalam kegiatan ini Abdi menjelaskan KPU Makassar telah menerima sejumlah masukan terkait aksesibilitas di TPS.

 

“Jadi kita ingin memastikan bahwa masyarakat dan juga penyelenggara itu memastikan TPS-nya itu bisa diakses oleh seluruh pihak baik yang disabilitas ataupun yang non disabilitas,” ungkapnya.

 

Kata Abdi Keleompok Pemyelengara Pemungutan Suara (KPPS) mesti paham dan mengetahui ragam orang disabilitas.

 

“Memastikan teman-teman KPPS bisa memilah antara jenis-jenis disabilitas tadi, khususnya disabilitas mental dan disabilitas intelektual tapi mentalnya bukan berarti gila, misalkan kawan-kawan yang autis atau berkebutuhan khusus, itu kan kategori disabilitas intelektual bukan disabilitas mental dan ini perlu dijadikan catatan untuk teman-teman penyelenggara,” terangnya.

 

Abdi menejelaskan diseluruh TPS KPU Makassar telah menyiapkan satu bilik suara khsusus untuk pemilih disabilitas dan lansia.

 

“Kalau petugas khsusus kita tidak siapkan ya karena memang dalam regulasi tidak ada di situ, tapi setiap fasilitas khusus itu kita siapkan termasuk bilik khusus untuk disabilitas dan lansia kemudian juga untuk kawan-kawan tunanetra itu di papan pengumuman kita sudah sampaikan memang,” ujarnya.

 

Untuk pemilih disabilitas yang memilki keterbatasan fisik tangan, maka diperbolehkan didampingi oleh keluarga saat mencoblos di bilik suara.

 

“Kalau disabilitas fisik tangan ya, itu kita minta didampingi oleh keluarga intinya, dengan memperlihatkan surat kuasa sebagai pendamping, untuk diberikan form pendamping nanti di TPS oleh KPPS,” tuturnya.

 

Selain aksesibilitas, KPU Makassar juga menyediakan TPS keliling bagi pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS. Prosedurnya adalah pihak keluarga pemilih wajib melapor terlebih dahulu kepada petugas TPS.

 

“Besok kalau ada yang keluarganya tidak usa ke TPS itu bisa melapor ke TPS, nanti dikordinasikan dengan teman PTPS dan para saksi dari Bawaslu supaya nanti bisa datang mendampingi KPPS yang datang ke rumah,” imbuhya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *