MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memusnahkan surat suara yang rusak. Sebanyak 2.510 surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan di gudang KPU Makassar, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa, 26 November 2024.
Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih, anggota Bawaslu Makassar membidangi Koordinator Divisi SDMO Ahmad Ahsanul Fadhil serta Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longam, serta jajaran TNI dan Polri.
Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat mengatakan jenis surat suara yang dimusnahkan ialah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Terkait surat suara yang rusak maupun lebih yang akan kita musnahkan pada hari ini pada tanggal 26 November, surat suara yang akan kita musnahkan untuk jenis pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 34 lembar dan surat suara yang akan kita musnahkan untuk jenis pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yaitu sebanyak 2.476 lembar,” terangnya.
Surat suara dimusnahkan karena terdapat kerusakan mulai dari warna yang luntur hingga sobek.
“Ada (surat suara) yang rusak karena sobek atau luntur warnanya, ini mengganggu dan tidak layak dikatakan sebagai surat suara serta tidak memenuhi spesifikasi surat suara,” ungkapnya.
Pemsunahan ini dilakukan kata Yasir, merujuk dari KPT 1519 tahun 2024.
“Oleh karena itu hari ini sesuai dengan petunjuk dari KPT Nomor 1519 tahun 2024, maka hari ini kami KPU kota Makassar akan melaksanakan proses pemusnahan untuk 2 jenis surat suara,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil mengatakan sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan tidak hanya memantau distribusi surat suara, tetapi juga pergerakan tim pasangan calon di lapangan.
“Kami terus mengawasi distribusi logistik dan terakhir itu distribusi ke Pulau Lakkang di Kecamatan Tallo. Sejauh ini teman-teman pengawas kecamatan masih mengumpulkan data, termasuk pemilih yang belum mendapatkan undangan. Kami membuka posko bila ada masyarakat belum menerima undangan,” ujarnya
Sekedar informasi untuk Pilkada Kota Makassar tercatat ada 1.877 TPS, termasuk tujuh TPS lokasi khusus, yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.
Jumlah DPT Pilkada Makassar 2024 sebanyak 1.037.164 orang pemilih. Rinciannya laki-laki 501.571 orang dan 535.593 orang.