Pastikan Keselamatan Penumpang Masa Mudik Nataru, BPTD Kelas II Sulsel Ramp Check Kendaraan 

Screenshot 2024 11 08 12 57 07 67 1c337646f29875672b5a61192b9010f9
Ramp Check Kendaraan Yang dilakukan BPTD Kelas II Sulsel, Rabu, 6 November 2024. Sumber Foto : Instagram BPTD Sulsel
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Menjelang Natal dan Tahun Baru Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan ramp check atau pemeriksaan laik jalan kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Pariwisata yang ada di Kota Makassar.

 

Bacaan Lainnya

Ramp Check ini dilakukan dari tanggal 6 November sampai 20 Desember 2024, untuk memastikan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan penumpang selama mudik Nataru.

 

Selain BPTD Kelas II Sulsel, Ramp Check ini juga melibatkan, Dishub Provinsi Sulsel, Dishub Kabupaten Kota, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda.

 

Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar mengatakan pihaknya sudah melakukan ramp check selama dua hari, ke sejumlah pool bus, AKDP, AKAP, dan Pariwisata yang ada di Kota Makassar.

 

“Selama dua hari ini, ramp check dilakukan ada 27 bus yang kita check pada hari pertama dan hari kedua ada 17 bus,” tutur Bahar saat dihubungi, Kamis, 8 November 2024.

 

Dari ramp check tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran terhadap bus, mulai dari pelanggaran dokumen hingga teknis.

 

“Jadi beberapa ramp check yang kita lakukan dua hari ini ada beberapa bus yang kita temukan dilapangan pelanggaran atau kekurangan,” tuturnya.

 

“Kita lakukan pemeriksaan dokumen, ada beberapa bus kartu Pengawasannya masa berlakunya habis, untuk pemeriksaan teknis kendaraan, ada bus yang kacanya retak didepan,” paparnya.

 

Selain pengecekan bus mudik, kata Bahar BPTD Kelas II Sulsel juga mengecek bus pariwisata. Ramp check tersebut dilakukan karena diprediksi di hari libur Nataru tempat wisata akan banyak dikunjungi masyarakat.

 

“Perlu diingat pada saat Nataru 2025 nanti, ada beberapa hari yang menjadi libur bersama yang digunakan masyarakat untuk berwisata, ini yang menjadi perhatian kami, bus pariwisata untuk memastikan kelengkapan by administrasi maupun kelengkapan teknis dari kelengkapan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

 

Diketahui dalam ramp check ini, ada tiga kategori pelanggaran.

 

Pertama pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.

 

“Pelanggaran ringan itu kita kasih kebijakan itu bisa dioperasikan kendaraannya sambil melengkapi kekurangannya,” ujarnya.

 

Kemudian kedua, kategori pelanggaran sedang. Jika ditemukan bus yang memiliki kerusakan dan dokumen yang kurang lengkap maka berpotensi tidak diizinkan jalan atau melayani penumpang.

 

“Terus kalau pelanggaran yang berat, tidak boleh sama sekali ditolelir, atau tidak boleh jalan, harus diperbaiki dulu baru boleh jalan,” bebernya.

 

Lanjut Bahar, dari tiga kategori tersebut nantinya akan ditempelkan sticker pada bus yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

 

Bahar mengaku, hingga ramp check dilakukan belum ditemukan pelanggaran berat.

 

“Selama kita ramp check belum kita dapati, tapi kalau selama ramp check kita temukan pelanggaran berat kita tegas melarang beroperasi,” sebutnya.

 

Namun, apabila ditemukan bus tetap beroperasi kata Bahar, padahal tidak lulus ramp check atau tidak laik jalan, maka akan dilakukan penilangan dari pihak kepolisian. (SB)

 

“Pertama kami sudah berikan surat MOU yang harus ditandatangani (Perusahaan bus) dan jikalau kita temukan dilapangan masih beroperasi di Nataru ini, itu kita akan berhentikan dijalan dan kepolisian akan melakukan penindakan penilangan,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *