MAKASSAR, CREATIVENEWS – Tim Hukum pasangan calon Gubernur Danny-Azhar (DIA) merasa kecewa kepada Bawaslu Sulsel sebab laporan-laporan yang dimasukkan sepenuhnya tidak ditindaklanjuti.
Ketua Tim Hukum DIA Sulsel, Akhmad Rianto menyampaikan dari 7 laporan yang dimasukkan ke Bawaslu hanya satu yang ditindaklanjuti.
“Mengenai tentang pelaporan-pelaporan yang kita lakukan di Bawaslu Sulsel itu semuanya rata-rata kami tidak mendapatkan rekomendasi yang baik, semua tidak dapat tindaklanjuti tanpa ada alasan dan penjelasan dari Bawaslu Sulsel,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis, 31 Oktober 2024.
Satu laporan yang dimaksud itu ialah terkait pelanggaran Netralitas ASN oleh oknum pejabat Bapenda Sulsel.
“Nah hanya kemudian satu dari tujuh laporan kami itu yang ditindaklanjuti yakni adanya kampanye yang dilakukan oleh pejabat dari Samsat Bapenda provinsi Selatan dari 3 orang (ASN) yang ada di dalam situ (foto) 3 ASN itu cuman satu orang yang dijadikan tersangka sedangkan dua orang lainnya ini tidak dilakukan penetapan tersangka, sehingga ini yang membuat kami juga merasa tidak adil,” terangnya.
Selain itu, tim Hukum DIA kecewa sebab laporan mengenai proses pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar yang dinilai keliru.
“Nah di sini pengangkatan Pj Sekda Makassar yang dilakukan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan itu menurut kami sudah melanggar norma daripada Permendagri nomor 91 tahun 2019 namun kemudian ini kelihatan bahwa itu dilakukan kesengajaan untuk menguntungkan Salah satu paslon,” bebernya.
Menurutnya Pj Sekda Makassar berpihak kepada salah satu Paslon Pilgub. Selain itu juga Pj Sekda Makassar dianggap telah terafiliasi oleh partai politik.
“nah jadi Pj Gubernur dalam hal ini itu sudah menguntungkan salah satu paslon di dalam Pilgub Sulawesi Selatan Ini dengan menunjuk orang yang sudah terafiliasi dengan partai politik dan juga itu sudah terafiliasi dengan salah satu paslon di Pilkada Sulsel ini, menurut kami ini sudah pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif sesuai dengan pasal 71 di undang-undang Pilkada,” ungkapnya.
Tim Danny-Azhar juga menyoroti kegiatan HUT Sulsel yang baru saja terselenggara pada Oktober lalu.
“Kegiatan hari ulang tahun Sulsel yang jelas-jelas itu sudah diperoleh dari anggaran belanja daerah kemudian itu dipergunakan oleh salah satu paslon untuk bagaimana kemudian dia mendompleng di dalam kegiatan tersebut,” terangnya.
Selain 7 laporan, kata Akhmad Rianto tim Hukum DIA akan melaporkan ke Bawaslu terkait kampanye negatif yang menyudutkan pasangan Danny-Azhar.
“Dalam jangka waktu satu dua hari ini kami akan kembali melaporkan ya tindakan-tindakan yang menurut kami, sudah masuk kepada bentuk-bentuk penghinaan, sudah masuk kepada persoalan ras, persoalan kesukuan yang menurut kami itu bisa dapat mencoreng dari proses demokrasi kita yang mana seharusnya Pemilu ini itu bisa lebih bermartabat tetapi dengan adanya tindakan-tindakan kampanye yang seperti itu yang menurut kami itu bisa mencedera
i demokrasi kita,” tutupnya.