BPJS Kesehatan Perkuat Sinergitas Bersama Ombudsman dan KIP

IMG20241031154652 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – BPJS Kesehatan Wilayah IX menggelar kegiatan Media Workshop Pelayanan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Program JKN, Kamis, 31 Oktober 2024.

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber dari Komisi Informasi, Ombudsman, dan pihak Rumah Sakit Stella Maris.

Bacaan Lainnya

Pada workshop tersebut membahas seputar layanan aduan masyarakat terkait akses pelayanan BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari menyampaikan akses informasi layanan adalah hak untuk pelayanan publik, sekaligus kewajiban BPJS Kesehatan sebagai badan pemangku penyelenggara jaminan kesehatan.

Maka dari itu, Yessi menyampaikan pada kegiatan ini diharapkan kolaborasi bersama Rumah Sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan, serta Ombudsman dan Komisi informasi dapat memperkuat sinergitas.

“Jadi pada hari ini dengan topik yang kita selenggarakan ke depan sinergitas kolaborasi antara BPJS Kesehatan, mitra Rumah Sakit, komisi informasi kesehatan Sulawesi Selatan dan Ombudsman itu bisa semakin baik dan lebih baik lagi,” tukasnya.

Ia menghimbau masyarakat untuk tidak sungkan menyampaikan aduan ketika terdapat pelayanan yang kurang maksimal.

Untuk itu, Pihak BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Rumah Sakit telah menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) Mitra BPJS Kesehatan.

PIPP RS ini bisa ditemui di Rumah Sakit Mitra BPJS, ataupun melalui media sosial.

“Ketika ada aduan pasti akan kami lakukan konfirmasi terlebih dahulu baik peserta maupun mitra rumah sakit jadi kita harus cari dulu alasannya apakah memang (kesalahan) di peserta atau rumah sakit. Sampai hari ini ketika kesalahannya di rumah sakit, pasti ada berkoordinasi, kalau kasus berulang lagi biasanya Rumah Sakit mendapar teguran atau mungkin surat peringatan,” terangnya.

Sementar itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar mengatakn seluruh laporan atau aduan dari masyarakat semata-mata untuk perbaikan layanan BPJS Kesehatan.

“Saya tekankan kemudian adalah bagaimana dua pihak antara BPJS dan juga pihak mitra (Rumah Sakit) dan juga termasuk masyarakat, kembali ke tujuannya adalah untuk perbaikan mau banyak dan sedikit pengaduan masuk ke Ombudsman harusnya disikapi secara positif bahwa itu untuk perbaikan,” jelasnya.

Kata Ismu Iskandar, Ombudsman berkomitmen untuk tidak berpihak kepada manapun.

“Jadi sepanjang BPJS misalnya menjalankan semua prosedur standar layanan yang ada maka ribuan pun pengaduannya masuk Ombudsman tentu saja akan mengatakan itu semuanya sudah sesuai prosedur, demikian pun sebaliknya meskipun hanya satu ternyata terbukti tentu kita akan katakan mal administrasi tapi sekali lagi tujuannya adalah untuk perbaikan,” imbuhnya.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan mengapresiasi kegiatan Media Workshop ini.

Ia menyampaikan kegiatan ini juga untuk memastikan koneksi antara Ombudsman, BPJS dan Komisi informasi.

“Karena disitu untuk sebuah kasus ketiganya pasti terlibat, kalau informasinya sudah ada tentu tidak perlu ke Komisi Informasi lagi, tetapi ketika pasien atau masyarakat tidak mendapatkan informasi atau tidak mendapatkan layanan yang seharusnya dia dapatkan, maka itu masuk ke Komisi Informasi, menurut saya kegiatan hari ini memastikan keterkoneksian 4 pihak, yaitu Ombudsman, BPJS, Rumah Sakit, dan Komisi informasi,” tuturnya.

Kata Subhan, masyarakat diminta untuk aktif melapor ke Komisi Informasi jika tidak mendapatkan akses informasi.

“Masyarakat memang perlu di edukasi, ketika masyarakat membutuhkan informasi dan kemudian tidak didapatkan maka jalan satu-satunya adalah melaporkan ke komisi informasi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *