Pj Gubernur Prof Zudan, Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Sulsel

WhatsApp Image 2024 10 30 at 14.37.02 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh, resmi melantik 5 Anggota Komisioner Informasi (KI) Sulsel Periode 2024-2028

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, 29 Oktober 2024 Sore.

Bacaan Lainnya

Kelima komisioner KI tersebut ialah Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Abdul Kadir Patwa. SK pelantikan telah terbit sejak 10 Oktober lalu.

Komisioner KI Fauziah Erwin menyampaikan, terdapat tugas berat KI dalam mewujudkan keterbukaan informasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat. Salah satunya adalah 23 pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel belum masuk kategori informatif.

Hanya Pemerintah Kabupaten Luwu satu-satunya pemerintah daerah yang informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KI tahun 2023.

“Saya pikir ini pekerjaan rumah yang harus ditemukan strateginya oleh KI, lima komisioner ini tidak bisa bekerja tanpa dukungan penuh pimpinan (gubernur),” terang Fauziah.

Fauziah menyebutkan bahwa tugas KI ialah mendukung Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mendorong keterbukaan informasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Termasuk mensosialisasikan UU keterbukaan informasi publik lebih masif, sehingga OPD memahami kategori informasi yang terbuka, dikecualikan, dan informasi belum dikuasai.

Tugas lainnya ialah mengawal sengketa-sengketa informasi yang akan muncul di pemerintah daerah. Dengan pemahaman UU Keterbukaan Informasi Publik, maka sengketa bisa ditekan.

“Alhamdulillah juga periode kemarin meninggalkan legacy tidak begitu banyak sengketa informasi yang tersisa. Kita harus memperbaiki lagi sistem penyelesaian sengketa informasi di Sulsel, sehingga lebih mantap lah, Sulsel menjadi KI salah satu terbaik di Indonesia,” kata Fauziah.

Sementara itu Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KI sudah bisa memasuki tahapan selanjutnya. Yakni menjalankan tugas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah di sini yang perlu dilakukan komisi informasi adalah memastikan penyebarluasan informasi tepat yang bisa berlangsung dalam kerangka masyarakat tetap rukun,” sebut Prof Zudan.

Prof Zudan menjelaskan sama dengan implementasi pemerintahan yang ada. Pemerintah juga mesti mendapatkan informasi yang tepat dan akurat untuk keberlangsungan birokrasi.

“Maka kerja sama dengan OPD menjadi penting. Kerja sama dengan berbagai lembaga menjadi penting,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *