KPU Sulsel Batasi Dana Kampanye Paslon Rp115 Miliar

IMG 20240925 WA0015
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu dan LO masing-masing paslon no urut 1 dan 2 siang tadi menggelar rapat membahas tentang pembatasan dana kampanye.

 

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sulsel Hasbullah, usai rapat menyampaikan ada kesepakatan batas pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing paslon Pilgub. Sebesar Rp115 miliar.

 

“pembatasan besaran dana kampanye ini bersifat kumulatif atau tidak harus segitu, ungkap Hasbullah di kantor KPU Sulsel, Selasa (24/9/2024)

 

Hanya saja, kpu sendiri mengantisipasi terkait dengan laporan perkalian. Misalnya, berdasarkan jumlah desa dan jumlah kecamatan.

 

“Jadi itu yang membuat besarannya jadi seperti yang kita lihat tadi Rp115 miliar. Itu karena perkaliannya tetapi bukan berarti harus menjadi angka yang diharuskan untuk dipakai,” kata Hasbullah.

 

Dana kampanye paslon tidak harus sampai batas maksimal. Hasbullah menjelaskan besaran batasan itu telah mencakup biaya kendaraan, makan dan sebagainya. Misalnya dalam rapat umum tentu ada kapasitas orang yang dialokasikan oleh penanggung jawab.

 

Ketika penanggung jawab memperkirakan jumlah orang yang hadir 5.000 orang maka belum tentu sekian yang hadir. Bisa saja, hanya 2.000 dan seterusnya.

 

“Ini cuma standar maksimal untuk kepentingan pelaporan jika segeranya mereka melakukan kegiatan aktivitas sejumlah yang kita tetapkan tadi,” kata Hasbullah.

 

Batasan dana kampanye sangat kondisional. Menurut Hasbullah, batasan ini sebenarnya sangat kondisional. Yang jelas, pihaknya telah memperhitungkan kebutuhan biaya kampanye untuk waktu 60 hari ke depan.

 

“Sangat kondisional tergantung kan ini kita hitungannya 60 hari. Saya pastikan bahwa teman-teman paslon juga tidak mungkin bisa memakai waktu dalam satu hari itu 24 jam untuk beraktivitas,” kata Hasbullah.

 

KPU belum umumkan laporan awal dana kampanye. Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Adiwijaya, menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari terakhir bagi LO paslon untuk melaporkan besaran dana kampanyenya. Dia menjelaskan, ada tiga jenis pelaporan dana kampanye.

 

Pertama, laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye.

 

“Setelah hari ini, besok masuk tahapan pembukuan catatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye,” kata Adiwijaya.

 

LO dari kedua paslon yakni Moh Ramdhan Pomanto -Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman -Fatmawati Rusdi telah datang berkonsultasi dan melaporkan perihal dana kampanye. Hanya saja, KPU belum membocorkan besaran dana kampanye masing-masing paslon.

 

“Yang jelasnya kedua tim pasangan calon telah datang ke KPU dan mengkonsultasikan di helpdesk penerimaan dana kampanye di kantor,” “tutup Adiwijaya.(RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *