MAKASSAR, CREATIVENEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Sekertaris Daerah Kota Makassar Bersama Forkopimda, Senin 23 september 2024.
Fokus pembahasan rapat koordinasi yakni terkait titik Lokasi kampanye dan titik pemasangan alat peraga Kampanye, serta dukungan pemerintah kota dalam perekrutan KPPS Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri Lembaga dan instansi pemerintahan, polrestabes Makassar, Polrespelabuhan, Satpol PP, DLH, Kadis Kesehatan, Kadis Pemda, Camat se-Kota Makassar, Bawaslu Kota Makasssar, dan KPU Kota Makassar.
Muh. Abdi Goncing, Anggota KPU Kota Makassar, mengingatkan agar segera menerima surat dari pemerintah kota terkait keputusan mengenai ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi pelaksanaan rapat umum.
Hal ini penting agar KPU Kota Makassar dapat mengeluarkan SK titik kampanye sebelum tanggal 24 september 2024, guna kelancaran penyelenggaraan pemilihan 2024.
Sementara itu, pihak Bapenda Kota Makassar menginformasikan bahwa telah disepakati ruang pelaksanaan rapat umum kampanye untuk pilkada ini. Lapangan Karebosi tidak akan digunakan karena masih dalam proses perbaikan.
Sebagai penggantinya, rapat akan dilaksanakan di Lapangan Emmy Saelan Hertasning, Lapangan BTP, Tugu MNEK CPI. Untuk titik jalan yang dilarang, akan mengacu pada Perwali 28 Tahun 2023.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Anggota Bawaslu Kota Makassar, Eric David Andreas, mengusulkan agar larangan pemasangan alat peraga kampanye dicantumkan dalam SK walikota.
Ia juga menyarankan agar lokasi rapat umum diperhatikan agar dapat menampung jumlah orang sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024.
Selaian itu, Ia juga menyampaikan bahwa rekrutmen PTPS sedang berlangsung bersamaan dengan KPPS. Ia mengusulkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk segera mengirimkan surat kepada setiap puskesmas.
Hal ini bertujuan agar prosedur bagi calon KPPS dan PTPS dapat dipermudah, tambah Eric.
Pada rapat tersebut, disepakati bahwa para Camat se-Kota Makassar harus menyelesaikan daftar nama Pam TPS paling lambat tanggal 27 September 2024. Penanganan yang lebih cepat diharapkan dapat meminimalkan kendala dan memungkinkan koordinasi yang lebih efisien. (*)