MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyampaikan minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebagai syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon pada Pilgub Sulsel 2024.
Hal ini seperti ditegaskan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat sosialisasi dan konferensi pers terkait peraturan terbaru mengenai tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Hal ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani No 102, Makassar pada Senin, 26/8/2024, malam.
Syarat tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.
“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” ucapnya.
Dengan menggunakan syarat suara sah, Kata Hasbullah, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi dari partai politik maupun gabungan dari partai politik. “Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu,” ungkapnya.
Adapun, pada putusan No.70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU. “Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, bukan saat pelantikan,”