MUI Makassar Tolak Keras Pasal Penyedia Alat Kontrasepsi Bagi Anak Sekolah

IMG 20240811 WA0001
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyedia alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.

 

Bacaan Lainnya

Keputusan itu disepakati dalam rapat

MUI Makassar di kantornya, Jumat 8 Agustus 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA., didampingi Sekretaris Umum, Dr. KH. Maskur Yusuf, M.Ag dan sejumlah pengurus lainnya.

 

Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA mengatakan, peraturan itu mencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan.

 

Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

 

“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas mendesak terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin.

 

Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasal ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.

 

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” Demikian buntik Pasal 102 huruf a.

 

MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut.

 

Diakui MUI, pasal tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

 

Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja.

 

Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *