Dinsos Sulsel Himbau Masyarakat Jangan Mudah Beri Sumbangan di Jalan

WhatsApp Image 2024 08 06 at 18.16.12 scaled
Kepala Dinas Sosial Sulsel Abdul Malik Sosial (kiri) bersama Kepala Bidang Humas Dinas Kominfo-SP Sulsel Fitra (Kanan) memaparkan program Dinas Sosial Sulsel pada acara Coffe Morning di Kantor Dinas Sosial Sulsel, Selasa, 06 Agustus 2024.
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Sering ditemui lembaga atau organisasi yang meminta sumbangan di ruang publik salah satunya di persimpangan jalan atau lampu merah.

Tak hanya di jalan, di fasilitas ruang publik lainnya seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kerap ditemui peminta sumbangan mengatasnamakan panti asuhan atau lembaga pengumpul zakat.

Bacaan Lainnya

Melihat hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghimbau masyarakat untuk tidak mudah memberi sumbangan,

Kepala Dinas Sosial Sulsel Abdul Malik Faisal menjelaskan pengumpulan bantuan harus berizin terlebih dahulu sebelum turun ke ruan publik.

Tujuannya adalah untuk menjamin penyaluran dana yang disumbangkan tidak disalahgunakan.

Kata Abdul Malik pengumpul dana harus berizin ke Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel.

“Jadi harus ada izin. Semua permintaan bantuan tanpa izin itu pungli. Izin langsung di PTSP provinsi bukan di Kabupaten/kota. Semua yang minta bantuan di jalan atau dimana harus bermohon di PTSP,” kata Abdul Malik pada Selasa (6/8/2024).

Ia mengatakan meminta sumbangan dijalan maupun pada fasilitas publik lainnya dibolehkan asalkan memilki izin.

“Selama ada izin boleh, seperti misal ada mahasiswa dijalan membuat celengan. Harus minta izin karena ada aturannya seperti itu,” imbuhnya.

Abdul Malik menjelaskan ada izin dan rekomendasi dikelurkan.
Izin dan rekomendasi ini dikeluarkan Dinsos Sulsel maupun DPM-PTSP.

Termasuk lembaga kesejahteraan masyarakat juga harus memiliki izin.

“Kami di Dinsos dan PTSP ada dua izin dan satu rekomendasi. Perizinan undian, perizinan pengumpulan bantuan harus ada izinnya. Kemudian lembaga kesejahteraan masyarakat terverifikasi, rekomendasi dari PTSP,” terangnya.

Untuk memastikan pengumpul bantuan telah berizin, masyarakat berhak bertanya terkait izin pengumpulan bantuan pada ruang publik sebelum memeberi sumbangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *