MAKASSAR, CREATIVENEWS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menawarkan pelayanan menarik pada momentum Kemerdekaan Indonesia ke-79 tahun.
Bapenda memberi diskon hingga pembebasan pajak tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh menyebutkan, beberapa pembebasan pajak mulai dari bebas pajak progresif, bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Kemudian Bapenda juga membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Kebijakan ini berlangsung mulai 1-30 Agustus 2024.
“Lalu diskon pokok pajak 8 persen. Kalau dia bea balik nama diskon juga pajaknya 17 persen kalau menunggak,” ungkap Reza, Minggu, 4 Agustus 2024.
Reza mengungkapkan, melalui program promo ini, diharapkan masyarakat banyak yang membayar pajaknya sehingga meningkatkan realisasi pajak daerah di Sulsel.
“Jadi itu programnya bapak Pj Gubernur bagaimana di bulan kemerdekaan ini ada yang bisa dirasakan masyarakat, membuat masyarakat bahagia di bulan kemerdekaan,” imbuhnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pada momentum hari kemerdekaan RI ke 79, Pemprov Sulsel mengatakan, kebijakan
ini dilakukan untuk memberi manfaat dan langsung menyasar masyarakat. Salah satunya, diskon dan pembebasan pajak.
“Dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 kita adakan promo bebas dan diskon pajak. Ayo masyarakat segera manfaatkan,” ujar Zudan.