MAKASSAR, CREATIVENEWS -Menggelar Sosialisasi Terkait Persiapan Visi Misi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam Hubungannya dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Sosialisasi dilaksanakan di Makassar pada Selasa 23/7/2024 dengan dihadiri langsung Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli serta Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Bakti Haruni sebagai narasumber.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Pilkada serentak yang dilaksanakan ini adalah amanah Undang-Undang (UU). Mengenai calon tentu harus memiliki visi misi. Visi misi calon kepala daerah harus mempedomani RPJPD,” kata Hasbullah dalam Berbagainya
Hal ini yang sangat penting lainnya yaitu, dipasal 263 itu ayat 1 dijelaskan bahwa refocusing pendanaan itu ada 3 RPJPD, RPJMD dan RHPD. Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kata Hasbullah, ayat berikutnya itu di jelaskan RPJPD itu di buat untuk 20 tahun sekali, RPJMD dibuat dalam waktu 5 tahun sekali RHPD itu adalah setahun, rencana kegitan pemerintah daerah bangunan.
Selanjutnya di jelaskan bahwa RPJPD harus mengacu pada RPJPN rencana pembangunan jangka panjang nasiaolan. Jadi harus mengacu ke rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah, sebenarnya di situ ada gagasannya,di pasal 264.
Ditempat yang sama Andi Bakti Haruni mengatakan, RPJPD ini juga harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasinal (RPJPN).
Bedanya, periode pertama dan periode kedua ini, periode pertama RPJPD berakhir pada tahun 2025 dan periode kedua dimulai pada tahun 2025 sampai tahun 2045.
“Imperatif harus ikut RPJPD dan RPJPN. Dulu RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota semaunya. Sekarang tidak lagi,”.Tutupnya
Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Sulsel mengungkapkan visi misi Cagub yang dimasukkan saat mendaftar, akan diverifikasi KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan melakukan pengawasan keabsahannya kebenaran bakal calon.
“Legalitas formal harus terpenuhi dulu. Dan memang secara subtansi (misi misi Cagub) harus linear. Tapi ini bukan ranah kita (untuk menilai),” ungkapnya.
visi misi Cagub menjadi satu kesatuan dengan Paslon. Kata Ana Sebab publik juga akan melihat bagaimana langkah Paslon tersebut dari pemaparan visi misinya.
“Proses kampanye, visi misi itu akan tereksploitasi dan menjadi bahan pembahasan publik. Misalnya kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan visi misi itu, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu,” Tutupnya. (RB)