Masih Menunggu Verifikasi KPK, 21 Caleg DPRD Makassar Belum Menyampaikan LHKPN Ke KPU Makassar

WhatsApp Image 2024 07 12 at 18.56.27 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyebutkan dari 50 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar, baru 29 orang yang telah menyampaikan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Itu berarti masih ada 21 Caleg DPRD kota Makassar yang belum menyampaikan LHKPN nya ke KPU Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Plh KPU Kota Makassar, Sapri saat ditemui usai kegiatan Rapat Koordinasi penyampaian LHKPN Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Makassar Pemilu Tahun 2024, di Hotel Best Western Makassar, Jumat, 12 Juli 2024.

“Terkait sudah berapa banyak mungkin dari 50 anggota dewan itu sudah kami deteksi 58% yang sudah melaporkan LHKPN nya,” tukasnya.

Meski demikian kata Sapri, seluruh Caleg terpilih telah melaporkan LHKPN ke KPK.

Ia mengatakan para Calon Anggota DPRD Kota Makassar mengaku sedang menunggu verifikasi dsri KPK.

“Tapi hampir semua anggota dewan yang kami dengar tadi, dia sudah mengirimkan laporannya ke pihak yang berwenang yaitu KPK, tinggal mungkin lembaga KPK menindaklanjuti laporan para anggota dewan itu untuk melaporkan kekayaannya itu,” paparnya.

Lebih lanjut, Sapri mengungkapkan batas waktu pelaporan LHKPN ialah 21 hari sebelum pelantikan.

Diketahui pelantikan Caleg DPRD Kota Makassar akan digelar pada 9 September mendatang. Itu berarti calon Anggota Dewan harus melaporkan LHKPN palinv lambat tanggal 19 Agustus 2024.

Kata Sapri batas pelaporan tersebut berdasarkan pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

“Menjelaskan bahwasanya tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, wajib disampaikan ke KPU provinsi dan KPU Kabupaten kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” sebutnya.

Sapri bilang, apabila calon Anggota Dewan tidak menyampaikan LHKPN, maka nemanya tidak akan dimasukkan kedalam daftar pelantikan Anggota DPRD Kota Makassar.

“Terkait dengan tidak adanya laporan harta kekayaan anggota dewan untuk KPU, kemungkinan besar calon anggota dewan itu tidak diikutkan namanya dalam pelantikan,” ujarnya.

“Tapi yakin dan percaya, anggota dewan ini karena sudah hampir semua selesai mengirimkan laporan, tinggal kemungkinan besar balasan dari KPK yang dia tunggu,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *