MAKASSAR, CREATIVENEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih untuk mengawal hak pilih warga khususnya di Kota Makassar dalam rangka Pilkada serentak 2024, September mendatang.
Peluncuran Posko Kawal Hak pilih ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah bersama 4 komisioner lainnya masing-masing Risal Suaib, Rachmat Sukarno,Erick David Andreas dan Ahmad Ahsanul Fadhil
Dede Arwinsyah mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengawal hak pilih warga khususnya warga kota Makassar.
“Sebagimana Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 89 Tahun 2024 salah satu strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah mendirikan posko kawal hak pilih dan inilah yang mendasari Bawaslu Kota Makassar membuka posko kawal hak pilih ini,” kata Dede, Rabu (26/6/2024)
Bawaslu Kota Makassar juga telah melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilihan (Pantarlih) yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang,”tuturnya.
Kita juga melakukan pemetaan kerawanan terhadap prosedur proses pencocokan dan penelitian (Coklit) seperti Pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung,” jelasnya.
Selain itu lanjut Dede, jika ada Pantarlih yang melimpahkan pekerjaannya kepada orang lain, pelaksanaan coklit yang tidak tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya, dan tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat serta saran perbaikan dari pengawas pemilu telah dilakukan.
“Dalam rangka pengawalan hak pilih warga Selain membuka Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Makassar beserta jajarannya pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) agar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dede menyampaikan, bahwa selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini Bawaslu Kota Makassar akan melakukan patroli kawal hak pilih.
“Selain itu Bawaslu Kota Makassar juga telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Makassar dalam hal pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit),” sebutnya.
Bawaslu juga akan mengawal dan menjaga agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih agar terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilihan (Pilkada) tahun 2024.
“Memilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi sehingga Bawaslu akan mengawal dan menjaganya ,” pungkasnya. (*)