MAKASSAR, CREATIVENEWS – Dalam upaya membentuk generasi muda yang Qur’ani, Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sarison, Makassar, Minggu (23/6/2024) ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat.
Para narasumber, yakni Muhammad Iqbal Djalil, Arief, dan Imran Rosadi Bachri, menjelaskan bahwa pendidikan Al-Qur’an memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda.
Dengan memahami dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an, diharapkan generasi muda dapat menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi bangsa.
“Melalui pendidikan baca tulis Al-Qur’an kita berharap anak-anak kita bisa menjadikannya sebagai pedoman hidup dan diamalkan dalam aktivitasnya sehari-hari,” kata Muhammad Iqbal Djalil dalam pemaparan materinya.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak pernah risau dengan rezeki yang terbatas. Sebab katanya, dibalik semua aktivitas sehari-hari pasti akan ada balasannya dari Yang Maha Kuasa.
“Jadi kalau Al-Qur’an sudah dibaca dan dipraktekkan, maka percaya kita sama halnya dengan menjalankan sifat Nabi Muhammad SAW. Mari kita bumikan pendidikan baca tulis Al-Qur’an ini dalam kehidupan kita,” tambahnya.
Pemateri selanjutnya, yakni Arief menjelaskan bahwa fungsi perda ini bertujuan untuk menjadikan semua aturan punya landasan hukum dan bisa dijadikan rujukan oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya.
“Saat ini sekretariat DPRD Kota Makassar punya program kegiatan penyebarluasan peraturan daerah supaya semua perda yang telah dilahirkan pemerintah bersama legislatif itu disosialisasikan kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber terakhir, Imran Rosadi Bachri menyampaikan jika dalam aturan perda ini dijelaskan bahwa semua anak mulai usia dini hingga SMA diharuskan untuk membaca Al-Qur’an.
“Karena itu dibutuhkan upaya adanya guru mengaji baik di pendidikan formal maupun di lingkungan masyarakat untuk mengajarkan anak agar bisa dan pandai membaca Al-Qur’an,” jelasnya.
Menurut Imran, kurikulum dalam perda ini terbilang cukup lengkap. Apalagi, secara teknis anak-anak dianjurkan agar dapat melafalkan huruf Al-Qur’an dengan baik.
“Dulu sebelumnya pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur’an itu sangat ketat, mesti melampirkan sertifikat untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Tetapi sekarang sudah berubah, dan itu harus kita jaga dan bangkitkan kembali,” demikian Imran.