MAKASSAR, CREATIVNEWS – Menanggapi pemberitaan yang beredar sekaitan dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) terkait dugaan money politik.
Salah seorang caleg dari partai perindo yang tidak ingin disebutkan namanya menilai Bawaslu Kota Makassar Makassar dianggap tutup mata dan tutup telinga dengan laporan dugaan money politik, di Dapil 3 Makassar. (10/6/2024)”
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno, mengatakan perlu disampaikan bahwa , laporan yang dimaksud telah kami lakukan proses berdasarkan kewenangan dan regulasi yang ada.
“Bawaslu Kota makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil serta kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti, “Ungkap Gus sapaan akrabnya.
Dalam konteks ini, kata Gus, kami di Bawaslu Kota Makassar Paham dengan upaya yang dilakukan oleh teman-teman aktivis, ketika tidak ada pemahaman dan adanya pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan atas proses yang kami lakukan dengan cara melakukan unjuk rasa,
Ditambahkan Gus, pasca perkara ini kami tangani akan diumumkan ke publik, sebelumnya dari pihak pelapor telah kami terima permintaannya untuk berdiskusi sekaitan hasil penanganan kami, setelah kami sampaikan, pelapor tersebut tidak dapat menerima, dan menyampaikan ke kami bahwa akan melakukan demo dan upaya-upaya lain dengan Cara akan melakukan pelaporan ke Bawaslu RI, Dewan etik serta melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Dari pihak Bawaslu Makassar mempersilahkan kepada pelapor untuk menempuh hal tersebut karena itu hak mereka, yang jelas pada prinsipnya kami di Bawaslu yang tergabung dalam sentra Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian sudah melakukan penanganan terkait laporan tersebut.
Bawaslu Kota Makassar dalam melakukan penindakan untuk mencapai keadilan pemilu tidak akan pandang bulu dan tetap tegas menindak pelanggar demi menjamin semua peserta pemilu mengikuti kontestasi sesuai undang-undang yang berlaku meskipun putusan tersebut akan merugikan pihak atau peserta pemilu yang terbukti melanggar. Sebagai badan yang diberi kewenangan mengawasi pemilu, Bawaslu harus memastikan pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Tegas, ‘Gus.