Hadapi Pertumbuhan Penduduk, DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Rumah Susun

IMG 20240705 005152 1.jpg
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Menghadapi tantangan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, Pemerintah Kota Makassar melalui DPRD terus berupaya mencari solusi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Asia, Sabtu (8/6/2024) ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Didis Abdi Abubaeda, Irwan Ali, dan Ilham Adam. Mereka membahas pentingnya pembangunan rumah susun sebagai salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.

Menurut Didis, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).

“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambahnya.

Sementara itu, pemateri lainnya, Irwan Ali menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pihak swasta.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.

Adapun narasumber terakhir, Ilham Adam menyoroti pembangunan rumah susun dari segi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” singkatnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *