MAKASSAR, CREATIVENEWS – Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan (APINDO Sulsel) menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedang dicanangkan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan (APINDO Sulsel) Suhardi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera sendiri ialah, TNI, Polri, ASN, Pekerja Swasta, Pekerja Mandiri (Freelance) atau setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Peserta Tapera wajib dipotong gaji atau upahnya sebesar 3%.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja (Pengusaha) sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Aturan mengenai Tapera diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 24 Maret 2016. Aturan lebih lanjut mengenai Tapera juga dimuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Suhardi mengatakan selain memberatkan pekerja, Tapera juga sangat memberatkan pengusaha.
“Apindo pada posisi keberatanlah, dengan PP No 21 tahun 2024 ini, karena memang sejak awal undang-undang No. 4 tahun 2016 Apindo juga sudah keberatan karena memang ini tentu memberatkan pengusaha termasuk juga pekerja, jadi kita minta ditinjau kembali,” ungkapnya.
Kata dia pengusaha sudah terlalu banyak mengeluarkan biaya untuk membayarkan iuran pekerja, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian dan lainnya.
Ia menuturkan jika diakumulasikan, hampir 19 persen seluruh iuran yang harus dibayarkan pengusaha.
“Kalau ditotal itu hampir 19 persen iuran-iuran yang disisihkan, ada jaminan hari tua, jaminan kematian, kecelakaan kerja, jaminan pensiun kesehatan, pesangon. Jadi kita keberatan disitu dan kami minta untuk ditinjau kembali,” imbuhnya.
Suhardi mengungkapkan program Tapera merupakan duplikasi dari program pemerintah yang sudah ada yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini program sebenarnya duplikasi atau sudah ada program kesejahteraan sosial melalui BPJS ketenagakerjaan disitu kan ada yang namanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) disitu sudah ada, mau ajukan KPR ada, uang muka rumah ada, renovasi rumah ada itu bisa dan wajib, pengusaha juga mengeluarkan dana juga,” paparnya.
Menurutnya pemerintah fokus menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan saja dibandingkan membuat program baru lagi yang hanya menambah beban pekerja dan pengusaha.
“Kalau kita malah minta dihapus karena memang sudah ada kesejahteraan perumahan itu ada di BPJS Ketenagakerjaan, itu saja yang diperluas, karena dana BPJS Ketenagakerjaan itu menurut undang-undang ada 30 persen, itu angkanya sekitar 460 triliun. Nah itukan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk perumahan. Jangan menambah (Program) lagi,” ujar Suhardi. (SB)