Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Layanan Jasa Pengirim di Gelar KPPU

WhatsApp Image 2024 05 29 at 09.10.04 1
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, hari ini, 28 Mei 2024 di Kantor Pusat KPPU.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua
KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi
Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Bacaan Lainnya

Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan 2 (dua) Terlapor, yakni PT
Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II).

Turut hadir kuasa hukum Terlapor I dan Terlapor II di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut. Dalam LDP, Investigator menyampaikan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pasar ini terdapat Tokopedia dan Shopee secara bersama sama menguasai lebih dari 60% pasar marketplace di Indonesia sejak periode kuartal pertama 2020, bahkan lebih dari 75% di kuartal kedua 2022. Investigator menilai, Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace.

Meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50% berdasarkan traffic monthly web visit, akan tetapi Shopee memiiki kemampuan keuangan
yang lebih besar karena net revenuenya yang paling tinggi pada tahun 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya.

Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada
Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Temuan dugaan tersebut antara lain:

1. Sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Terlapor I untuk memprioritaskan Terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).

2. Perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh Terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller. Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan
dari Terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.

3. Penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.

4. Pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018.

Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.

Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah
menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to cosumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express,perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 11 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30
(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 28 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Juli 2024 (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *