MAKASSAR, CREATIVENEWS – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kejelasan dari Kemendagri terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Sebagaimana diketahui DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin utama pada UU tersebut ialah masa jabatan Kepala Desa ditambah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Ketua APDESI Sulsel Sri Rahayu Husni mengatakan di daerah lain seperti pemrintah Kabupaten Subang dan Kabupaten Situbondo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan keseluruh kepala desa.
“Sudah ada beberapa kabupaten yang melaksanakan itu, dirapat kerja APDESI itu kita memasukkan sebagai perjuangan utama meminta agar Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait masa perpanjangan Kepala Desa supaya ini bisa diberlakukan di seluruh Indonesia,” Kata Ayu sapaan Sri Rahayu, Sabtu, 25 Mei 2024.
di Sulsel sendiri belum ada kepala desa menerima SK perpanjangan masa jabatan karena menunggu Pertauran Pemerintah (PP). Hal ini kemudian menjadi dasar APDESI untuk meminta kejelasan dari Kemendagri agar segera mengeluarkan SE kepada pemerintah kabupaten/kota terkait hal tersebut.
“Karena kan belum ada (PP) yang mengatur terkait itu. Kalau misalkan PP belum, setidaknya ada surat edaran yang kemudian menyampaikan kepada Gubernur, Bupati terkait masa perpanjangan kepala desa,” tukasnya.
Ayu menjelaskan hal ini menjadi fokus APDESI, sebab sejumlah Kepala Desa akan berakhir masa jabatannya.
“Iya itu sebenarnya yang kemudian menjadi apa perjuangan kita karena kan ada teman yang memang sudah mau berakhir masa jabatannya, nah ketika ada PP atau SE yang berlaku, kan secara otomatis mereka (Kepala Desa) kan bisa melaksanakan lagi kan seperti itu,” jelasnya.
“Untuk memperjelas terkait masa perpanjangan jabatan ini kita APDESI Sulsel itu meminta terkait penjelasan apakah itu dalam bentuk PP atau SE, jangan sampai, mindset berpikir yang berbeda-beda ini yang tidak mempertemukan karena kalau kita lihat kemungkinan ada dua penafsiran kan terkait itu, sehingga yang bisa menjelaskan itu ya Kemendagri,” ujar Ayu.
Sementara, Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel, Jayadi Nas mengaku telah berdiskusi denagn Pj Gubernur Sulsel terkait perpanjangan masa jabatan Kades.
“Saya sudah sampaikan kepada bapak Gubernur Sulsel, diskusikan dan saya disuruh membuat naskah surat edaran untuk meminta seluruh Bupati untuk membuat keputusan memperpanjang SK pada Kepala Desa,” ucapnya.
Ia mengatakan Pj Gubernur Sulsel akan segera mengeluarkan surat edaran ke pemerinyah daerah Kabupaten untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Kades.
“Dan saya sudah serahkan kembali (ke Gubernur Sulsel), untuk segera dibuatkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah,” lanjut Jayadi.
Namun Jayadi tidak memastikan kapan surat edaran dikeluarkan kepada Pemerintah Kabupaten.
“Isya Allah secepatnya, lebih cepat, lebih baik,” tutupnya.