MAKASSAR, CREATIVENEWS – Ratusan Jurnalis Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Rabu 22 Mei 2024.
KJPP menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang secara jelas mengancam kemerdakaan pers tanah air.
Kordinator Aksi Damai Muhammad Idris mengatakan aksi damai digelar sebagai bentuk respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran.
“Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut,” ujar Idris.
Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah.
“Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat,” tegas Idris.
Selain itu KJPP juga menolak hasil perekrutan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia KPI Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027.
Hasil perekrutan dinilai bermasalah. Salah satunya tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran.
Idris menjelaskan dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif transparan akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua 1 DPRD Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif menemui massa aksi.
Ia berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi KJPP ke DPR RI.
“Karena RUU ini disusun oleh DPR RI, tentu aspirasi KJPP ini kami akan teruskan ke DPR RI soal masalah RUU Penyiaran ini, dalam beberapa pasal minta dirubah dan minta dibatasi,” tukasnya kepada awak media.
Soal seleksi komisioner KPID, kata Syaharuddin, DPRD Sulsel belum mengeluarkan keputusan.
“Seleksi KPID belum selesai, belum menjadi keputusan DPRD Sulsel baru menjadi keputusan rapat komisi A, jadi kami menunggu dulu badan kehormatan, baru pimpinan DPRD akan rapat untuk menentukan apakah diulang atau ada pertimbangan yang lain,” pungkasnya.
Ada 4 tuntutan KJPP sebagai berikut :
1. Menolak hasil seleksi komisioner terpilih Komisi penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan//
2. Meminta Komisi A DPRD Sulsel melakukan Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik.
3. Melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
4. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel.