MAKASSAR, CREATIVENEWS – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Ampera) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin Sore, 13 Mei 2024.
Pihak Ampera menyampaikan aspirasi mengenai adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Jendral Lapangan unjuk rasa, Fahrul mengatakan, aktivitas tambang ilegal telah merugikan pemerintah karena tidak membayar pajak dan masyarakat tentunya, serta berdampak buruk kepada lingkungan.
“Undang-undang mengatur bahwa, bahwasanya segala bentuk aktivitas pertambangan harus memiliki izin dari pemerintah, namun realita yang terjadi di Indonesia khususnya di kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone adanya tambang batu bara ilegal yang merusak ekologi,” ungkapnya saat berorasi.
Kata Fahrul, tambang ilegal batubara di Kabupaten Bone melanggar Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar,” terangnya.
Ia menuturkan, dari hasil investigasi, Ampera menduga bahwa ada oknum kepolisian yang bermain dengan pengelola sehingga tambang batu bara ilegal yang ada di Kabupaten Bone tetap beroperasi.
“Hadirnya tambang ilegal pastinya tidak bergerak sendiri, kami menduga adanya oknum kepolisian di Polres Bone yang terlibat,” imbuhnya.
Ia pun meminta pihak Polda Sulsel untuk mengawasi kasus tambang ilegal yang sudah berjalan sejak tahun 2022, tentunya berdampak buruk terhadap ekologi lingkungan.
Adapun empat tuntutan dari pihak Ampera ialah :
1. Mendesak Polda Sul-sel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara yang berada di kecamatan lamuru kab. Bone
2. Mendesak Polda Sul-sel dan Polres Kab. Bone agar mengusut tuntas oknum kepolisian yang membekingi tambang ilegal batu bara di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone
3. Mendesak kepada pihak polda Sulsel dan kapolres kab. Bone untuk memberhentikan operasi tambang batubara di kec. Lamuru, Kab Bone.
4. Evaluasi Kinerja Polres Bone karena melakukan Pembiaran Tambang ilegal Kec. Lamuru Kab Bone.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi pihak Propam untuk menyelidiki terkait dugaan adanya oknum kepolisian dari Polres Bone yang terlibat.
“Jadi seperti komitmen oleh Polda Sulawesi Selatan bahwa kita akan tindak tegas terhadap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, salah satunya adalah terlibat dalam tambang ilegal,” bebernya saat ditemui di Kantor Polda Sulsel.
“Saya sudah konfirmasi ke Propam, bahwa propam akan mendalami informasi ini dan kalau memang nanti terbukti bersalah ya pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lanjut Didik, Krimsus Polda Sulsel akan turun menyelidiki kasus tambang ilegal yang beroperasi termasuk tambang batu bara di Kabupaten Bone.
“Krimsus pasti akan menindaklanjuti
atau mungkin akan dibuat tim untuk menangani tambang-tambang ilegal di wilayah-wilayah Sulsel,” pungkasnya.
Terkait sanksi, ia mengaku Krimsus masih mendalami kasus terlebih dahulu sebelum menetapkan pelanggaran UU yang dilakukan pihak pengelola tambang.
“Jadi proses hukum itu sesuaikan dengan fakta nanti akan dilakukan penyidikan sejauh mana keterlibatannya nah itulah proses itu akan berlanjut.
Nanti kita akan tindak lanjuti mungkin UU Minerba, Krimsus nanti akan menindaklanjuti informasi tersebut,” tukasnya.