MAKASSAR, CREATIVENEWS – Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel melalui jalur independen atau non-partai politik ditutup pada 12 Mei 2024, Ahad malam
Batas waktu pendaftaran pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WITA, tidak ada satupun individu yang mendaftar sebagai calon independen.
Ahmad Adiwijaya selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, mengatakan, tim helpdesk yang menangani terkait dengan dukungan syarat minimal calon perseorangan itu telah bekerja sejak tanggal 8-12 Mei 2024.
“Namun, hingga pukul 23:59 WITA, hingga detik ini belum atau tidak ada pasangan calon yang datang atau yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Sulsel,” kata Ahmad Adiwijaya di kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Senin dinihari 13 Mei 2024.
Olehnya, Ahmad Adiwijaya mengaskan tidak ada calon independen pada kontestasi Pilgub Sulsel 2024.
Dengan demikian, pertarungan Pilgub Sulsel akan terfokus pada kandidat yang diusung oleh partai politik (parpol).
Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur parpol akan dibuka pada akhir Agustus 2024 mendatang.
“Proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024,” katanya.
Untuk dapat mendaftar sebagai calon melalui jalur partai politik, para calon harus memenuhi syarat berdasarkan aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Aturan tersebut dijelaskan, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Dari total 85 kursi tersedia di DPRD Sulsel, setiap calon membutuhkan minimal 17 kursi dari partai politik.
Berikut Jumlah Perolehan kursi DPRD Sulsel Periode 2019-2024
1. Nasdem 17 kursi
2. Golkar 14 kursi
3. GerIndra 13 kursi
4. PPP 8 kursi
5. PKB 8 kursi
6. Demokrat 7 kursi
7. PKS 7 kursi
8. PDI Perjuangan 6 kursi
9. PAN 4 kursi
10. Hanura 1 kursi
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024.
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara.
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.