MAKASSAR, CREATIVENEWS – Anggota DPRD Kota Makassar dari berbagai fraksi mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan kemudahan bagi warga, khususnya keluarga miskin, dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama akte kelahiran. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Disdukcapil pada Rabu (8/5/2024).
Imam Muzakkar (Fraksi NIB), Fasruddin Rusli (Fraksi PPP), dan Hamzah Hamid (Fraksi PAN) sepakat bahwa kesulitan dalam mengurus akte kelahiran menjadi salah satu kendala dalam memutus mata rantai kemiskinan. Mereka meminta agar proses pengurusan akte kelahiran dapat dipermudah dan birokrasi yang berbelit-belit dapat dikurangi.
Hamzah Hamid menekankan, untuk memutus mata rantai kemiskinan, salah satu yang harus diselesaikan adalah persoalan dokumen akte kelahiran.
“Saya paham untuk mengurus akte lahir harus ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, hanya saja harus diakui banyak anak yang lahir di luar nikah dan ada juga yang lahir dari pernikahan dini sehingga terkendala terbitnya dokumen nikah,” jelas Hamzah.
“Rata-rata yang mengalami kasus seperti ini dari keluarga dari ekonomo lemah,” tambahnya lagi.
Imam Muzakkar juga mengungkapkan hal yang sama yaitu sulitnya mengurus dokumen kependudukan khususnya akte lahir. Karena itu dia minta Dukcapil dan kecamatan berkolaborasi dengan baik
Fasruddin menambahkan penyebab sulitnya mengurus akte lahir karena harus ada dokumen awal yaitu KK, Buku Nikah, KTP suami dan istri, dan bukti kelahiran dari rumah sakit.
Hamzah Hamid dan Fasruddin Rusli dan Imam Muzakkar sepakat jika persoalan akte lahir ini tidak segera diselesaikan akan berdampak kepada pendidikan anak.
Menanggapi pertanyaan tiga anggota dewan, Andi Salman menjelaskan, Dukcapil adalah lembaga yang bertugas melakukan pencatatan sehingga harus ada dasar seperti yang disebutkan Fasruddin.