MAKASSAR, CREATIVENEWS – Pemberian ruang kepada para pekerja rentan, perempuan dan penyandang difabel harus terus menjadi perhatian pemerintah dan mesti diterapkan oleh para Pengusaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Assegaf mengatakan apa yang menjadi tuntutan para buruh akan dilakukan evaluasi terhadap peraturan pengupahan.
Ardiles menuturkan, terkait dengan upah murah tersebut tentu akan menjadi pembahasan Pemprov Sulsel, sebab legal standing Peraturan Pemerintah tersebut berada pada Pemerintah Pusat.
“Dalam mengeluarkan peraturan upah minimum provinsi tentu mengacu pada dari PP yang dikeluarkan oleh pemerintah, nah tentu apa yang disampaikan itu akan kami tindak lanjuti juga dan kita akan lakukan evaluasi untuk menindaklanjuti, membahas Peraturan Pemerintah yang menjadi legal standing itu, dan akan kami laporkan juga ke Pemerintah Pusat,” terang Ardiles, Rabu, 02 Mei 2024.
Ardiles juga menghimbau kepada seluruh perusahaan agar pada waktu perekrutan tenaga kerja, juga memberikan kuota untuk para kelompok rentan terutama untuk para pekerja difabel.
“Kami selalu ditekankan kepada perusahaan, tolong setiap ada job fair kami tegaskan tolong diberikan ruang juga untuk teman-teman kita disabilitas karena ini juga merupakan amanat dari undang-undang mereka berhak mendapat pekerjaan yang layak,” tukasnya.
Menurutnya, jika ruang dan lapangan pekerjaan dapat menyerap semaksimal mungkin masyarakat yang sudah masuk dalam usia kerja tentu akan meningkatkan kesejahteraannya, namun harus dibarengi dengan penerapan pengupahan sesuai dengan UMP yang berlaku. Hal itu juga harus diberlakukan untuk para pekerja difabel.
“Kalau menyangkut masalah UMP, tidak melihat kondisi fisik seseorang sudah jelas bahwa upah itu melihat jabatan dan jabatan dan hal yang menjadi indikator, jika ada perusahaan yang berlaku demikian tentu menjadi pelanggaran,” ujarnya.