MAKASSAR, CREATIVENEWS – DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay Makassar, Senin (29/04/2024).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak.
Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, dalam paparannya menekankan perlunya perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, orang tua, dan masyarakat umum, terhadap permasalahan anak.
Arifin menyoroti masih kurangnya perhatian orang tua dalam hal perlakuan dan pendidikan anak sebagai salah satu akar permasalahan yang sering terjadi.
“Masalah perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena banyak anak yang kurang mendapat perhatian,” ujarnya.
Menurut Arifin, pembinaan anak harus dimulai sejak dini, bukan hanya ketika mereka sudah menginjak bangku SMA.
“Bukan hanya lisan dan perintah, tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” tambahnya.
Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa perlindungan anak dalam peraturan ini mencakup usia 0 hingga 18 tahun.
Ia mengungkapkan bahwa tingkat kepedulian dan pengembangan anak semakin menurun akibat pengaruh perkembangan teknologi.
“Makanya dalam peraturan daerah ini dijamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, serta untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.