4 Organisasi Pers Gelar Aksi Damai di Pengadilan Lanjutan Gugatan Jurnalis

WhatsApp Image 2024 04 26 at 09.12.42 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Bacaan Lainnya

Aksi Damai ini diikuti puluhan jurnalis, merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi

menyampaikan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistik.

Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” ujar Sardi.

Kata Sardi, pemidanaan seorang jurnalis atas

karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” tuturnya.

Sardi mengemukakan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materil yang dianggap berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

“Apalagi si penggugat ini menggugat dengan

nilai nominal yang berlebihan, itu bisa saja memiskinkan seorang jurnalis dan membangkrutkan perusahaan media, karena hal itu juga sudah diatur oleh dewan pers di mana ketika sengketa pers itu terjadi, para penggugat tidak boleh menggugat di luar dari hasil pendapatan dari perusahaan media tersebut, dan ini yang kami soroti semoga kedepannya tidak terjadi kejadian serupa,” imbuh Sardi.

Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’,diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Sardi menyayangkan PN Makassar sangat mudah menerima gugatan, meskipun sebelumnya media yang tergugat telah memeberikan hak jawab kepada penggugat.

Ia melanjutkan persoalan ini sudah menjadi bentuk pembungkaman pers dan sangat mengganggu para jurnalis dalam menghasilkan produk jurnalistik. Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers,  yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Kami juga menyoroti Bagaimana proses peradilan ini bisa adil karena ini kejadian serupa juga ini dengan pembungkaman sebagai salah satu dengan gugatan perdata itu sebagai upaya pembungkaman teman-teman media dalam mencari, memperoleh, hingga menghasilkan produk-produk jurnalistik,” jelasnya.

Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI

Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. LBH pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.  

Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulsel bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk

mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *