MAKASSAR, CREATIVENEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel akan dibayarkan H-10 sebelum Hari Raya
IdulFitri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Senin 18 Maret 2024.
“Paling cepat kan 10 hari sebelum lebaran,” bebernya.
Kata Boby sapaannya, sekitar Rp138 Miliar anggaran yang disiapkan oleh Pemprov Sulsel untuk membayar tunjangan tersebut.
Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel sebagai petunjuk teknis penyaluran THR akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
“Pokoknya Pergub sudah kami susun, (tinggal) tanda tangan pak Gub, tapi belum bisa dibayar karena belum masuk 10 Hari (terakhir ramadan),” imbuhnya.
Diwaktu berbeda, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” katanya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat 15 Maret 2024.
Selain itu, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, dibulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, agar ini benar-benar bermanfaat. Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, penisunan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Komponen THR yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Hal ini tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.(SB)